GASPOLNEWS // Kampar--Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Oknum PJ Kades Sungai Harapan yang telah dilaporkan oleh BPD kepada Aparat Penegak Hukum(APH) Diduga tidak diketahui oleh Camat Lipat Kain dan Sekretaris Desa Pada kegiatan Penyaluran Dana Desa Pada tahun anggaran 2024.
Adapun kegiatan yang Diduga dikorupsi dan tidak sesuai spesifikasi yang Diduga dilakukan oleh oknum kades,sesuai keterangan sumber, bahwa pihak masyarakat telah melaporkan ke Polres kampar pada bagian tindak pidana korupsi.
Team Polres Kampar yang telah turun kelapangan mengatakan bahwa kegiatan tersebut mencakup pembangunan Los pasar, Lapangan bola Poly, Paving Blok halaman Kantor Desa dan pagar Lapangan Bola kaki tidak sesuai dengan RAB dalam RAPBdes desa sungai Harapan( dikutip dari anugrahpos.com).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rinto yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sungguh Suara Sejati(DPP G3S) ketika mendapatkan informasi terkait laporan Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PJ Kades dari masyarakat Desa.
Hal tersebut kemudian diklarifikasi langsung oleh Rinto kepada Bapak Camat Lipat Kain dan Sekretaris Desa Sungai Harapan pada Kamis 10 April 2025.Adapun klarifikasi yang disampaikan terkait kebenaran dari informasi yang beredar tersebut.
Ketika kita klarifikasi via WhatsApp kepada Camat dan Sekdes,keduanya mengakui kebenaran Dugaan korupsi tersebut dan telah diserahkan kepada Inspektorat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Laporan Dugaan korupsi tersebut sudah disampaikan oleh BPD kepada Polres Kampar, kalau nanti tidak sesuai laporan dengan fakta di lapangan apa orang ini tanggung jawab pak? Semuanya melalui proses, sedangkan kami belum lagi siap buat SPJnya.Karena selaku sekdes untuk membuat laporan harus sesuai fakta dan nantinya pihak Inspetoratlah yang melakukan audit untuk menemukan berapa kerugian negara",ucap Rinto menirukan jawaban Sekretaris Desa.
Menurutnya,lanjut Rinto lagi bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Sekdes tersebut seperti tidak mengetahui terkait indikasi korupsi yang dilakukan Kades,sementara Sekdes merupakan unsur perangkat desa yang pastinya juga dilibatkan pada kegiatan itu.
"Kok bisa ya seorang sekretaris desa seperti tidak mengetahui Dugaan korupsi tersebut,padahal beliau merupakan unsur perangkat Desa?",tanya Rinto heran.
Lain hal yang disampaikan oleh oknum Camat Lipat Kain ketika diklarifikasi mengatakan bahwa pada awal Januari tahun 2025 yang lalu mereka telah melakukan pengawasan tentang permasalahan pelaksanaan APBDes 2024 dan telah juga melakukan pembinaan kedesa sei harapan.
Menurut Camat memang ada kegiatan yang tidak dikerjakan oleh PJ kades serta telah berkoordinasi juga dengan pihak Inspektorat .
"Berdasarkan hasil monitoring di lapangan yang kami lakukan bersama team kami menemukan kurang lebih sekitar 204 juta kerugian negara dan PJ kades telah menandatangani surat pernyataan atas tanggung jawab beliau terhadap kegiatan yang belum dikerjakan selama tahun2024",kata Rinto menirukan jawaban camat.
Mendapati kedua pernyataan tersebut Rinto menyimpulkan bahwa sepertinya ada kekompakan dari mereka untuk menghindar dari kasus dugaan korupsi tersebut yang seolah-olah tidak dilibatkan sama sekali.
"Jawaban keduanya normatif dan kita menduga itu pernyataan yang sengaja dibuat untuk menghindar dan Diduga hanya untuk menyudutkan Oknum PJ Kades",ungkap Rinto.
Menurut pengamatan yang dilakukan oleh team investigasi DPP G3S,mereka menduga bahwa kegiatan yang terindikasi korupsi tersebut melibatkan banyak Pihak baik dari unsur perangkat Desa maupun Pihak kecamatan dan meminta dengan tegas kepada Pihak Polres Kampar agar memeriksa semua unsur yang Diduga terlibat.
Karena ketika diklarifikasi kepada Camat dan Sekdes apakah tidak mengetahui indikasi/Dugaan Korupsi kegiatan tersebut,keduanya kompak bungkam.Karena berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa kerugian negara terkait Dugaan Korupsi tersebut disinyalir mencapai 500 juta rupiah lebih.
"Kami Menduga bahwa Kades tidak mungkin bermain sendiri tanpa melibatkan unsur perangkat Desa dan tidak mungkin juga tidak diketahui oleh pihak Kecamatan,Maka dari itu kita meminta dengan Tegas kepada Kapolres Kampar yang baru untuk segera melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka terhadap Terduga Pelaku yang Diduga terlibat",pungkasnya.
(MO/GN/DPP/G3S/RRS)
Komentar0