GASPOLNEWS // Pekanbaru_Riau - Kampar-Kasus Dugaan Perambahan Hutan Negara yang Diduga dilakukan oleh oknum Kades Dua Sepakat yang pada saat ini bergulir Di Polres Kampar dan didalami oleh Polsek Kampar Kiri masih menjadi "pergunjingan" masyarakat.
Bagaimana tidak,kasus tersebut sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.Berdasarkan informasi yang diterima oleh team investigasi Media dan LSM bahwasanya kegiatan pembangunan jalan menuju kawasan hutan masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari APH.
Kasus itu disinyalir bermula dari adanya kegiatan yang dilakukan oleh oknum Kades Dua Sepakat mengenai pembangunan jalan menuju kawasan hutan negara yang Diduga menggunakan dana desa dengan nilai Rp 600.000.000,namun Diduga realisasinya hanya sebesar Rp 150.000.000 berdasarkan informasi dari pekerja.
Kemudian Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) kepada Polda Riau melalui Bidang Kriminal Khusus(Krimsus) dan kasus tersebut kemudian dilimpahkan kepada polres Kampar.
Kasus tersebut saat ini telah menjadi sorotan serius masyarakat,khususnya Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sungguh Suara Sejati(DPP G3S) Rinto Regant Silaban.
Menurut Rinto,kasus Perambahan Hutan Negara kerap terjadi di wilayah kampar kiri yang Diduga terstruktur dengan masif dan melibatkan banyak pihak.Berbagai laporan sudah dilakukan terhadap Aparat Penegak Hukum,namun bukannya terjadi pemberantasan tapi semakin marak kejadian serupa.
"Sebagai Sosial Control,kita meminta dengan tegas kepada APH agar kasus ini diusut dan diselesaikan secara transparan karena itu merupakan pelanggan hukum dan ada upaya memperkaya diri oleh oknum pelaku,karena berdasarkan informasi yang kita terima hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dan keterangan resmi dari APH terkait permasalahan tersebut",katanya.
Lebih lanjut Rinto menyampaikan,agar memeriksa semua yang Diduga terlibat terkait kasus tersebut karena menurutnya permasalahan tersebut melibatkan banyak pihak.
"Jangan ada kata itu terjadi karena permintaan masyarakat,karena menurut informasi yang kita terima juga masyarakat yang hadir pada saat peninjauan yang dilakukan oleh pihak Polsek Kampar kiri Diduga yang hadir masyarakat sekitar hanya 4 orang selebihnya didominasi masyarakat dari luar desa",ungkap Rinto.
Diakhir penyampaiannya Rinto meminta dengan Tegas kepada Bapak Kapolda Riau Irjen Pol Herri Heryawan agar memperhatikan Kinerja anggotanya baik itu dari jajaran Polres hingga Polsek yang sedang menangani kasus tersebut.
"Tolong Bapak Kapolda agar memonitor kasus tersebut,karena Diduga kasus tersebut jalan ditempat meskipun menurut info oknum Kades sudah dipanggil ke polres untuk dimintai keterangan namun sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka",pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan yang berlaku di negara kita,Perambahan Hutan Negara sudah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar
Pasal 12 huruf “c”, sebagaimana diubah dalam Pasal 82 ayat (1) huruf “c”
Pasal 17 Ayat (1), dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan.
Terlebih lagi kegiatan pembangunan jalan pada kawasan hutan tersebut Diduga menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2025,yang dimana seharusnya dana tersebut digunakan untuk pembangunan desa bukan digunakan untuk kepentingan oknum kepala desa itu sendiri.
(MO/GN/RLS/G3S/DPP/RRS)
Komentar0