BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Polres Inhil Ringkus Seorang Pemuda dengan Barang Bukti Shabu Seberat 2,31 Gram


GASPOLNEWS // Tembilahan_Inhil, 17 Mei 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial HF berhasil diamankan setelah didapati memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,31 gram.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan dari pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil menangkap HF beserta barang bukti narkotika.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat,timbangan, plastik klip bening yang berisi Narkoboy,gunting dan telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Kapolres Inhil AKBP Farouk oktora , melalui Kasat Narkoba, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. “Kami tidak akan mentolerir peredaran narkotika, terlebih jika menyasar generasi muda. HF(30) kini sedang dalam proses penyidikan, dan kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” ujar Kasat.

HF kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres Inhil terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Identitas pelapor dijamin.

(Idham rizal) 

(release)

Komentar0

Type above and press Enter to search.