BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Dukung Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Tuntaskan Kasus SPPD Fiktif, Ketua KNPI Riau Ajak Semua Pihak Jaga Nama Baik Kapolda Irjen Herry Heryawan


GASPOLNEWS // Pekanbaru_Riau -- Guna Menepis semua isu negatif soal Tabir Misteri terkait dengan Penanganan Perkara Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau oleh para Penyidik Subdit III di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Republik ini terpaksa angkat bicara, Sabtu(28/06/2025). 

Adalah Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau.

Menurut Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu, Direktur Reskrimsus beserta para Tim Subdit III Tipikor Polda Riau Wajib Menyelesaikan Perkara tersebut, karena sudah terlalu lama berlarut-larut, semenjak Kepemimpinan Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal S.IK MH dan Direktur Reskrimsus Polda Riau sebelumnya, Kombes Pol Nasriadi. Penanganan Kasus Korupsi itu dinilai seperti Panggung Sinetron saja, tidak ada habis-habisnya.

Dilansir dari berbagai Pemberitaan Nasional seperti media online www.detik.com dijelaskan bahwa Polda Riau sudah memberikan Sinyal terhadap Eks Sekwan DPRD yang bakal dijadikan Tersangka, sebelum penetapannya saja, bahkan inisial M sudah disampaikan dan publik bertanya-tanya pasca Konperensi Pers yang dilakukan Muflihun bersama Tim Kuasa Hukumnya beberapa hari yang lalu, yang dianggap sebagai bentuk Pembelaan diri terhadap semua opini yang berkembang.

"Informasinya Tim Penyidik di Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau sudah selesai menuntaskan Gelar Perkara Kasus SPPD Fiktif termasuk upaya Analisa yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Gelar yang kabarnya adalah Asistensi dari Kortas Tipikor itu menyetujui inisial M untuk dimintai Pertanggung Jawabannya, khususnya terhadap Pertanggung Jawaban Hukum soal Penggunaan Anggaran SPPD Fiktif tahun 2020-2021" ungkap Larshen Yunus.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu juga sangat menyesalkan Lambannya proses para Penyidik Subdit III, yang menurut Aktivis Anti Korupsi itu sama saja ikut menyeret-nyeret nama baik Kapolda Riau yang baru saat ini, Irjen Pol Dr Herry Heryawan S.IK MH M.Hum.

"Semua sumber sudah jelas mengatakan, bahwa Gelar Penetapan Tersangka dilakukan pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2025 yang lalu. Bahkan melansir www.detiksumut.com (Group detik.com) yang terbit pada hari Rabu 18 Juni 2025 yang lalu, Direktur Reskrimsus Polda Riau sudah Haqul Yaqin soal Penetapan Tersangka terhadap inisial M, sesuai dengan hasil Gelar Perkara di Kortas Tipikor Bareskrim Polri. Lalu mau apa lagi? sampai kapan Perkara ini berlarut-larut. Kami justru sangat Khawatir, nama baik dan martabat Kapolda Riau saat ini ikut terbawa-bawa, seakan-akan beliau tidak PRESISI dan terkesan tidak menjalankan semangat Supremasi Hukum. Mohon kiranya Kakanda Direktur Reskrimsus Polda Riau Tuntaskan perkara tersebut" harap Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.

Sebelumnya Media Center DPD KNPI Provinsi Riau memperoleh informasi soal para Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau yang tahapan awal selesai melakukan Gelar Perkara di Bareskrim Polri serta mendapatkan hasil Audit dari Lembaga BPKP Provinsi Riau terkait Kerugian Keuangan Negara yang mencapai angka Rp.195,9 Milyar.

"Mohon maaf ya!!! menurut kami Perkara ini seperti Kasus Gembong Mafia Eskobar di Amerika Latin sana. Pelakunya tidak siapa-siapa, tetapi terkesan Kebal Hukum dan sulit untuk disentuh. Apakah Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Provinsi Riau ini Jilid keduanya? coba kita bayangkan! berkali-kali dalam suatu kesempatan para Penyidik Subdit III maupun Direktur Reskrimsus Polda Riau katakan soal calon tersangka inisial M, yang faktanya telah berulang kali di panggil guna dilakukan Pemeriksaan, bahkan bukan hanya sampai disitu saja, Aset Ex Sekwan DPRD Riau itu juga telah lama disita Polda Riau, bukti-bukti otentik sudah ada, didukung juga dengan Video Penyitaan Apartemen yang ada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Penyitaan Vila di Sumatera Barat, Motor Gede hingga Pemeriksaan seorang Selebgram (Artis FTV) yang bernama Hana Hanifa, yang mengaku menjual jasa Pemuas Nafsu terhadap Ex PJ Walikota Pekanbaru itu, kalau Barang Bukti sudah disita, lalu langkah apa lagi yang harus dilakukan? Ayolah Kakanda Dir, Kasihan pak Kapolda Riau itu, jangan sampai terbawa-bawa nama baiknya. Biarkan Irjen Herimen fokus soal Pelestarian Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), jangan lagi diperkeruh terkait hal ini, Kepastian Hukum harus segera diberikan" tegas Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran.

Anggota Komisi III DPR RI yang berasal dari Provinsi Riau Juga Harus Bertanggung Jawab

Pernyataan tegas itu juga disampaikan Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran, Larshen Yunus.

Menurutnya, Proses Penanganan Perkara Kasus Korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Provinsi Riau harus menjadi Atensi bersama, Keterlibatan Komisi III DPR RI sangat diperlukan. Ratusan Milyar Rupiah Kerugian Keuangan Negara, harusnya para Anggota Komisi III itu turut mendorong dihadirkannya Kepastian Hukum, sehingga tidak berlarut-larut seperti saat ini.

"Sekali lagi coba kita bayangkan bersama, bahwa Polisi di Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau telah menerima Berita Acara Pemeriksaan soal Kerugian Keuangan Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau itu dari BPKP sebesar Rp.195,9 Milyar Kerugian Keuangan Negara selama Tahun Anggaran (T.A) 2020-2021, Ratusan para Saksi telah diperiksa bahkan telah Mengembalikan uang yang sudah sempat di Korupsi, Mayoritas para Pegawai, THL dan Tenaga Ahli, semua Langkah Strategis telah dijalankan, namun kenapa belum ada Kesimpulan? tegas kami sampaikan!!! agar Supremasi dan Kepastian Hukum segera diberikan terhadap Perkara ini. Jangan lagi muncul Praduga yang yang justru merugikan nama baik institusi Kepolisian yang sebentar lagi akan Berulang Tahun (HUT Bhayangkara) ke 79 Tahun" tutur Larshen Yunus, bersama para Relawan Prabowo Gibran.

Tim Penyidik Asisten Pidana Khusus (ASPIDSUS) Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Riau terlebih dahulu Berhasil Menuntaskan Perkara yang sama, yakni Kasus Korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau.

Melalui Siaran Persnya, hari ini Sabtu (28/6/2025) Ketua DPD KNPI Provinsi Riau sekaligus Ketua Relawan Prabowo Gibran itu lagi-lagi Membandingkan soal Penanganan Perkara yang sama, yang dilakukan antara Pidsus Kejati Riau dengan Ditreskrimsus Polda Riau.

Menurut Ketua Larshen Yunus, bahwa Kasus Korupsi Anggaran Perjalan Dinas (SPPD) Fiktif di Setwan DPRD Riau yang dilakukan Ex Plt Sekwan Tengku Fauzan Tambusai S.STP sudah terlebih dahulu tuntas dengan Putusan Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru, dengan Hukuman 6 Tahun Penjara.

"Beliau itu mengemban jabatan sebagai Plt Sekwan DPRD Riau hanya sebentar saja, berbeda jauh dengan Muflihun yang Karirnya cukup lama disana. Fakta Persidangan, Tengku Fauzan Tambusai dihukum bersalah melakukan Korupsi Anggaran Perjalan Dinas sebesar Rp.2,3 Milyar dan tidak membutuhkan waktu yang lama, hingga akhirnya Kepastian Hukum benar-benar diberikan, disatu sisi justru Tim Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau terbukti Lamban bekerja, padahal sudah jelas dari Hasil Audit BPKP Kerugian Keuangan Negara Ratusan Milyar Rupiah, jauh berlipat-lipat dari yang dilakukan Ex Sekwan DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai" ungkap Larshen Yunus, dengan nada optimis.

Sampai akhirnya muncul Kekhawatiran bagi Aktivis Anti Korupsi itu, yang menduga-duga akan terjadinya Gejolak Sosial dan Perlawanan Masyarakat atas Kinerja Polda Riau, yang dianggap tidak becus dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH). Aktivis Larshen Yunus khawatir terjadinya Aksi Unjuk Rasa!!! Demonstrasi besar-besaran di depan Polda Riau dan itu sama saja ikut Mencoreng Wajah Kapolda Riau bahkan Wajah Kapolri beserta Mabes Polri itu sendiri.

"Ayo Bapak ibu para Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, wabbilkhusus bagi Kakanda Direktur, agar kiranya berkenan dan Segera Menuntaskan Perkara tersebut. Jangan sampai Gejolak Masyarakat Meledak, hingga akhirnya muncul Aksi Unjuk Rasa, Demonstrasi besar-besaran di depan Mapolda Riau. Kondusifitas jadi ikut terganggu, sementara Masyarakat Kota Pekanbaru secara khusus dan Masyarakat Provinsi Riau secara umum butuh Ketenangan. Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan!!! Hukum itu Wajib menjadi Panglima di Republik ini, bersatu, berjuang dan menang!" akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus bersama para Relawan Prabowo Gibran Pusat (DPP GARAPAN) seraya menutup pernyataan persnya.

(Release/LY) 

Editor: SG

Komentar0

Type above and press Enter to search.