GASPOLNEWS // Kuansing_Riau -- Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Dana Desa tahun 2024 di Desa Koto Kari, Kuantan Tengah, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang dilakukan oleh Pj. Kades Koto Kari, Wawan Setiawan, akan segera dilaporkan LSM Gakorpan Prov. Riau, Sabtu (07/06/2025)
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Prov. Riau, Rahmad Panggabean kepada Awak Media Parnerts LSM Gakorpan, pada Kamis (05/06/2025) di salah satu Kedai Kopi, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
"Setelah pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) lengkap, akan segera kita laporkan Pj. Kades Koto Kari," ujar Rahmad.
Dijelaskannya, data dan informasi awal telah mereka miliki. Dalam waktu dekat ini Tim LSM Gakorpan akan turun kembali ke Desa Koto Kari untuk mencari bukti tambahan.
Rahmad mengungkapkan, ada beberapa item kegiatan dari penyaluran dana desa tahun 2024 yang diduga tak dilaksanakan oleh Pj. Kades Koto Kari (fiktip) dan kegiatan yang diduga mark-up. Salah satu contoh, kegiatan pembuatan jalur yang diduga tak dilaksanakan (fiktip) yang mana informsi ini didapat Tim LSM Gakorpan dari mantan Kades Koto Kari.
"Kita sudah melayangkan surat klarifikasi terkait kegiatan-kegiatan yang diduga fiktip maupun mark-up, tapi tak mendapat jawaban dari Beliau (Wawan Setiawan-red)," ujar Rahmad.
Dikonfirmasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana desa tahun 2024 tersebut, Pj. Kades Koto Kari, Wawan Setiawan, hingga berita ini dimuat tak menjawab pesan chat WhatsApp yang dilayangkan Awak Media pada Kamis (05/06/2025) malam. (Tim/Release)
Komentar0