BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

LSM KOREK Riau Minta Pemeriksaan SPJ Makan Minum di Sejumlah OPD Rohul, Diduga Ada Mark-Up dan Manipulasi


GASPOLNEWS // Pekanbaru, Kamis, 10 Juli 2024 – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK) Riau mendesak agar penggunaan anggaran makan dan minum tahun 2024 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diperiksa secara menyeluruh.

Ketua LSM KOREK Riau, Miswan, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat terjadinya mark-up dan manipulasi SPJ dalam belanja makan dan minum pada beberapa dinas strategis di lingkungan Pemkab Rohul.

> “Kami mencium adanya dugaan permainan anggaran yang merugikan keuangan negara, melalui praktik mark-up dan SPJ fiktif. OPD yang kami soroti antara lain Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; Dinas Kesehatan; Sekretariat DPRD; dan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu,” ujar Miswan kepada media, Rabu (10/7).

Miswan menegaskan bahwa praktik seperti ini jika tidak diawasi secara ketat, akan membuka ruang besar bagi praktik kolusi dan penyalahgunaan wewenang. Untuk itu, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri dan Tipikor Polres Rohul agar turun tangan.

> “Kami mendesak APH untuk segera melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap SPJ di dinas-dinas tersebut. Bila perlu, panggil dan periksa seluruh kepala OPD yang bertanggung jawab,” tegas Miswan.

Selain meminta pengawasan dari penegak hukum, LSM KOREK juga mendorong Bupati Rokan Hulu, Anton ST, MM agar bertindak tegas dalam menertibkan penggunaan anggaran di bawah kepemimpinannya.

> “Kami minta Pak Bupati jangan diam. Ini soal integritas dan kepercayaan publik. Jika kepala daerah tidak tegas, maka pemborosan dan penyimpangan anggaran bisa terus berlangsung,” kata Miswan.

---

Dasar Hukum dan Regulasi yang Menjadi Rujukan:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Mengamanatkan pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN.

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Mewajibkan setiap tindakan administrasi negara tunduk pada prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan keterbukaan.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Mengatur tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban belanja daerah, termasuk belanja makan minum.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Menjerat pihak yang menyalahgunakan kewenangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

(RED/R) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.