BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Lahan Sitaan Satgas PKH di PT. IJA dan SAGM Diduga Dikelola Oleh Pihak Tak Bertanggungjawab, Masyarakat Laporkan ke Kejari Tembilahan


GASPOLNEWS // Indragiri Hilir, Senin, 8 September 2025 -- Berdasarkan investigasi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, akhirnya pihak masyarakat akan mengambil langkah hukum atas perbuatan yang diduga telah merugikan negara yang dilakukan oleh kelompok tani yang diketahui adalah kelompok Tani Berkah Sejahtera yang beralamat Jalan Gunung Daek Lorong Sulaiman, RT.05, RW.13, NO.13 A, Kab. Inhil, Prov. Riau. 

Diketahui kelompok Tani Berkah Sejahtera ini diketuai oleh inisial "R" dan "M" dan juga termasuk yang mengelola di dalam kelompok Tani Berkah Sejahtera tersebut. 

Awak media sudah beberapa kali menghubungi pak R ini melalui nomor whatsapp inisial R namun tidak pernah di respon bahkan nomor rekan media yangencoba mengkonfirmasi pun di blokir.

Demi menegakkan keadilan atas sikap ketidakketerbukaan pihak tertentu dalam pengelolaan lahan sitaan satgas PKH di PT IJA dan SAGM ini, maka kami mengambil jalur hukum", tegasnya. 

"Agar ada kejelasan secara nyata di dalam pengelolaan lahan sitaan satgas PKH tidak jatuh ke tangan orang-orang yang hanya merugikan negara", tambanya.

Lanjut, kami juga meminta kepada kejaksaan Negri Inhil (Kejari) agar permasalahan ini di usut sampai tuntas dan benar-benar memberi sangsi sebagai mana yang telah di tetapkan dalam perundang- undangan".

Kami bersama masyarakat meminta keadilan yang seadil-adilnya "Tindak tegas bagi para skandal oknum yang terlibat di duga perbuatan melanggar hukum merugikan negara hingga milyaran upiah". Imbuhnya. 

"Kami warga masyarakat kabupaten indragiri hilir meminta kepada pak Presiden Prabowo agar menindak tegas dugaan para oknum yang bermain di dalam Agrinas Duta Palma Nusantara itu sendiri".

"Kami masyarakat jangan hanya menjadi penonton atas perbuatan ornang-orang yang mengatas namakankan agrinas hingga kami masyarakat tidak merasakan fungsi dan tujuan dari pemerintah untuk mensejahtrakan masyarakat". Tuturnya. 

Berdasarkan UU pasal 406 ayat (1) KUHP dan pasal 486 KHUP "Bahkan bisa juga masuk  dalam pelanggaran UU No 31 tahun 1999 bilamana pihak agrinas Palma Nusantara ikut terlibat secara langsung di dalam pengelapan aset negara tersebut".

Kami pihak media akan mendampingi masyarakat dan memantau permasalahan ini sampai tuntas. (TIM/IS) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.