BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Diduga Kasat Reskrim Polres Inhu Terlibat dalam Lingkaran Jual Beli TBS


GASPOLNEWS // Inhu -- Beredarnya berita di beberapa Media online terkait keterlibatan Oknum polisi yang berpangkat AKP dengan jabatan Kasat Reskrim Polres Inhu yang telah menjadi buah bibir baik dikalangan masyarakat, aktivis dan Media. 

Berita tersebut berjudul Tangkap Lepas, Dugaan Skandal Bisnis Ilegal Jual Beli TBS Pemerasan Oknum Kasat Reskrim Polres Inhu telah bererdar dibeberapa group wartawan yang ada di Pekanbaru provinsi Riau.

Berita tersebut menjelaskan bagaimana seorang oknum polisi aktif berpangkat AKP menjadi pelaku jual beli Tandan Buah Segar(TBS) kelapa sawit di wilayah Desa Alim dan Kepayang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu.

Permasalahan tersebut bermula ketika terjadi Tangkap Lepas pada mobil truck yang bermuatan TBS milik seorang warga yang bernama Syahrul.Kemudian terjadi "Peneknan" yang begitu kuat kepada masyarakat Pengepul dan PT Tasma Puja yang Diduga menyetorkan sejumlah uang senilai harga mobil Toyota Fortuner kepada pihak kepolisian, seperti dikutip dari media potret24.com

Hingga kini oknum polisi berpangkat AKP tersebut menjadi pebisnis TBS dan semua Pengepul mengaku diintervensi agar tunduk pada sistem DO milik CV Rendi Pratama Grup.

Tunduknya para pengepul Diduga karena buah kelapa sawit tersebut berasal dari kawasan Hutan,apabila buah sawit tersebut melalui CV Rendi Pratama Group akan ditangkap oleh pihak kepolisian dengan dalih Tindak Pidana Kehutanan.

Namun,yang membuat berita tersebut lebih menarik adalah terjadinya Takedown(penghapusan berita yang telah tayang di media). Hal tersebut menjadi tanda tanya besar mengapa berita yang sudah sempat viral tersebut hilang begitu saja bak "Hantu" tanpa ada klarifikasi baik dari Humas polres dan Kapolres Indragiri Hulu. 

Untuk diketahui bersama bahwasanya Polisi aktif tidak boleh berbisnis dengan cara yang bertentangan dengan peraturan, terutama yang memanfaatkan jabatan atau fasilitas dinas, tetapi boleh memiliki dan menjalankan usaha asalkan tidak melanggar aturan. Bisnis yang dilarang termasuk yang menyalahgunakan wewenang, bertindak sebagai perantara, atau memiliki saham di perusahaan yang kegiatannya dalam lingkup kekuasaan mereka. 

Bisnis TBS (Teh, Biji Kopi, dan Stevia) dapat menjadi tidak diperbolehkan jika polisi aktifnya terlibat dalam aktivitas yang melanggar peraturan, seperti menggunakan fasilitas negara atau menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelidikan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Meskipun ada beberapa sumber yang menyebutkan aturan yang memperbolehkan, aturan tersebut memiliki batasan yang tegas, yaitu tidak boleh mengganggu tugas pokok, tidak boleh memanfaatkan jabatan, dan tidak boleh merugikan negara atau pihak lain. (Tim/Red) 

Sumber: media Potret24.com

Komentar0

Type above and press Enter to search.