GASPOLNEWS // Dumai -- Group 3 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) secara resmi menerima Hibah Lahan seluas 245,5 Hektar dari seorang Pengusaha di Kediaman (Rumah) Dinas Walikota Dumai, di Jalan Putri Tujuh pada hari Sabtu, 22 November 2025 kemarin.
Penyerahan Berkas Hibah Lahan yang terletak di Kelurahan Basilam, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai itu langsung dilakukan oleh Pengusaha Besar bernama Junaidi Zhang dan disaksikan pula oleh Walikota Paisal beserta Jajaran Forkopimda Kota Dumai.
Ditempat yang sama, Komandan Grup 3 Kopassus, Brigjen TNI Bram Pramudia menegaskan, bahwa di atas Lahan (Tanah) yang di Hibahkan Pengusaha Kota Dumai itu akan dibangun Markas Satuan Operasi Khusus di Wilayah Pulau Sumatera, sebagai bahagian penting dari upaya dalam menjalankan Strategi Pertahanan, menjaga Kedaulatan Negara hingga Memperkuat Sistem Pertahanan Nasional.
Proses Penyerahan Akta dan atau Penandatanganan Berkas Hibah Lahan Ratusan Hektar itu dilakukan langsung oleh Pengusaha Besar Junaidi Zhang serta disaksikan juga oleh Walikota Dumai beserta Jajaran Forkopimda Kota Dumai.
Terpisah, dimintai Komentarnya hari ini, Senin (24/11/2025) Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di NKRI hanya katakan, bahwa Motif Pengusaha itu harus benar-benar jelas diketahui secara pasti. Jangan justru ternyata seperti istilah "Ada Udang dibalik Batu".
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau itu kembali mempertanyakan Status Legalitas dari Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dimiliki Pengusaha Junaidi Zhang.
"Luas sekali Lahan yang dikuasai Pengusaha Junaidi Zhang itu!!! bayangkan saja, 245,5 Hektar Lahan bisa dimiliki dan ini menjadi Catatan terpenting bagi Kinerja Pemerintah terkait dan Aparat Penegak Hukum, seseorang ataupun perorangan dapat memiliki Lahan seluas itu, SKGR pula dan kami tegaskan untuk segera dilakukan Audit Investigasi" harap Larshen Yunus.
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu tegaskan lagi, bahwa seharusnya Negara Hadir dan Merampas Lahan seluas itu, dikuasai oleh seseorang ataupun perorangan. Negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) wajib memanggil dan melakukan pemeriksaan secara intensif, oknum Pengusaha yang dimaksud wajib bertanggungjawab, jangan pula merasa jadi superhero, mau jadi Pahlawan Kesiangan dimata keluarga besar Kopassus, lalu setelah itu dibelakang minta usahanya di Beking?! karena merujuk ketentuan hukum yang berlaku, tidak ada satupun pihak yang dapat menguasai Lahan seluas itu, kecuali atas nama Perusahaan Berbadan Hukum Resmi dan harusnya Negara menyita bukan justru "Cengengesan" menerima Lahan tersebut dengan Skema Hibah yang sangat Memalukan seperti itu.
"DPD I KNPI Provinsi Riau melihat ada yang aneh dan patut diduga Pengusaha Junaidi Zhang itu masih banyak lagi menguasai Lahan Ratusan bahkan mencapai Ribuan Hektar, Negara diminta untuk benar-benar Hadir, jangan sampai mau di-Dikte oleh para Mafia yang dibungkus dengan istilah Pengusaha" ungkap Larshen Yunus, seraya menunjukkan bukti-bukti permulaan lainnya.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu tegaskan beberapa hal sebelum mengakhiri pernyataan persnya, yakni Negara melalui institusi Kepolisian, Kejaksaan ataupun Satgas PKH wajib memanggil, memeriksa dan menelusuri kembali Penguasaan Lahan dalam Kawasan Hutan, melakukan Audit Investigasi, menelusuri Riwayat SKGR tersebut, menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta memastikan Hadirnya Keadilan atas peristiwa tersebut. Sudah jelas-jelas ada seseorang yang memiliki dan menguasai Lahan seluas itu, Negara jangan terlarut atas berbagai macam Skema yang diciptakan oleh para Mafia, seakan-akan memberi dan menghibahkan, padahal banyak sekali menyimpan Tabir Misteri yang sudah terlanjur merugikan Bangsa dan Negara ini.
Sumber: LY/KNPI RIAU,

Komentar0