GASPOLNEWS // Pekanbaru -- Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Siak Hulu kembali menjadi sorotan publik, pasca ramainya pemberitaan seputar Lambannya Penanganan Kasus dan atau Perkara Penggelapan yang dilaporkan oleh seorang Warga dalam kapasitasnya sebagai Korban atas nama Marnala Eviera Simanjuntak.
Sorotan publik itu lantas ditepis oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus.
Menurut Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua itu, bahwa Stigma tentang Lambannya Penanganan Perkara yang dimaksud hanya sebatas soal Miskomunikasi saja antara Korban dengan Penyidik Unit Reskrim Polsek Siak Hulu.
Sebagai Seorang Peneliti Senior di Lembaga Indonesia Police Watch (IPW) Riau itu, Larshen Yunus memastikan bahwa Perkara yang dimaksud segera menemui titik terang, Kepastian Hukum adalah tujuan yang utama.
"Kami sudah Koordinasi dengan bapak Kapolsek Siak Hulu, semoga ikhtiar ini dapat menemui jalan terbaik. Kami kasian dan prihatin sekali dengan Korban tersebut, niat ingin Membangun Ruko untuk dihuni sebagai Tempat Tinggal sekaligus Tempat Usaha, tetapi justru seperti ini, Tukang ataupun Pemborong Proyek Pembangunan Ruko itu justru melakukan unsur Perbuatan Melawan Hukum" ujar Larshen Yunus.
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu tegaskan lagi, bahwa pihaknya Haqul Yakin dengan kinerja Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, semoga Pelaku Tindak Pidana Penggelapan itu segera di Tangkap dan tentunya di masukkan kedalam Sel Penjara.
"Soal Ganti Rugi dan urusan lainnya, itu tahap berikutnya! biarlah semua proses dipercayakan kepada para Penyidik. Berkali-kali kami tegaskan, bahwa Kapolsek Siak Hulu itu sosok yang tegak lurus, jujur dan PRESISI, semoga secepatnya dapat menghadirkan Solusi dan Keadilan atas apa yang dialami oleh Korban Marnala Eviera Simanjuntak" harap Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus.
Pria tinggi tegap yang juga mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Riau itu kembali menyampaikan optimismenya, bahwa Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi alias STPLP dengan nomor register: LP/B/197/X/2025/SPKT/SIAK HULU/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU pertanggal 20 Oktober 2025 segera ditindaklanjuti dengan harapan hadirnya Solusi dan Keadilan atas segala Permasalahan yang dihadapi oleh Pelapor sekaligus Korban tersebut.
"LP-nya sudah ada, bulan 10 yang lalu diterbitkan petugas Piket di SPKT Polsek Siak Hulu, maka dari itu sebaiknya kita menunggu dan sabar. Jangan pula terlalu cepat buat Kesimpulan. Itu Kapolsek adalah Abang kami juga, Senior yang punya Jejak Rekam bagus, sosok Pemimpin yang punya Integritas dalam bertugas, semoga Perkara itu segera diberikan Atensi, oke yah!" pungkas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, mengakhiri pernyataan persnya hari ini, Sabtu (21/11/2025).
Terpisah, Tim Media Center DPD KNPI Provinsi Riau berencana kembali menyurati Kapolsek Siak Hulu, sebagai upaya dalam memastikan hadirnya Pemuda dalam menjalin Kemitraan Strategis dengan unsur Kepolisian. (LY-KNPI RIAU)

Komentar0