31 SMA Wajib Kembalikan Rp566 Juta, Mengapa Tak Ada Kepsek Dinonaktifkan? Publik Pertanyakan Konsistensi Disdik Riau
GASPOLNEWS | PEKANBARU – Polemik pengadaan pakaian seragam siswa SMA Negeri di Provinsi Riau memasuki babak baru. Inspektorat Daerah Provinsi Riau memastikan telah melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap pengadaan pakaian seragam siswa kelas X Tahun 2025 pada 56 SMA di Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak dan Kota Dumai.
Dari 56 sekolah yang diaudit, 31 SMA diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran kepada orang tua/wali murid dengan total Rp566.265.000.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Riau, Jondra Jayaputra Manurung, melalui jawaban konfirmasi kepada Tim Media, Rabu (9/9/2026).
Menurut Jondra, selain rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran, terhadap pihak berstatus PNS yang terlibat juga dikenakan proses sanksi/hukuman disiplin PNS sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Inspektorat juga menyatakan bahwa pengembalian uang kepada siswa/orang tua/wali murid telah ditindaklanjuti 100 persen atau tuntas.
Sementara proses pengenaan sanksi disiplin PNS saat ini masih berlangsung di BKD Provinsi Riau.
• Bukan Sekadar Pengembalian Uang •
Dengan adanya penjelasan resmi tersebut, persoalan pengadaan seragam sekolah kini bukan lagi sekadar mengenai pengembalian uang kepada orang tua.
Publik patut mengetahui bagaimana mekanisme pengadaan tersebut bisa berlangsung hingga ditemukan kelebihan pembayaran pada 31 dari 56 sekolah yang diaudit.
Siapa yang mengambil keputusan?
Apakah pengadaan dilakukan masing-masing sekolah?
Apakah sepenuhnya merupakan keputusan komite sekolah?
Bagaimana posisi kepala sekolah?
Bagaimana peran MKKS?
Dan apakah terdapat koordinasi mengenai vendor atau penyedia seragam?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berhenti pada pengembalian uang.
• Inspektorat Perintahkan Disdik Susun Juknis •
Dalam jawabannya, Jondra juga menyebut Inspektorat telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk menyusun atau membuat petunjuk teknis pakaian seragam, khususnya mengenai kemandirian pengadaan.
Juknis tersebut antara lain harus menjamin hak orang tua/wali murid untuk menyediakan pakaian seragam secara mandiri tanpa adanya paksaan atau pengarahan kepada vendor tertentu.
Selain itu, sekolah maupun komite sekolah dilarang melakukan pengadaan seragam yang bersifat wajib atau mencari keuntungan materiil dari penjualan seragam.
Poin ini justru menjadi penting untuk ditelusuri lebih jauh.
Sebab apabila Inspektorat secara khusus menegaskan larangan pengarahan kepada vendor tertentu, publik tentu berhak mengetahui apakah dalam kasus yang telah diaudit sebelumnya ditemukan pola pengarahan atau koordinasi tertentu dalam pengadaan seragam.
• Siapa yang Menentukan Vendor? •
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan adanya pembahasan mengenai pengadaan seragam melalui forum kepala sekolah atau MKKS.
Namun informasi tersebut tentu masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Jika memang pernah dibahas melalui MKKS, publik perlu mengetahui apakah pembahasan tersebut sebatas model dan bentuk pakaian atau juga menyangkut harga, spesifikasi, penyedia maupun mekanisme pengadaan.
Begitu pula dengan komite sekolah.
Apabila pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh komite, bagaimana hubungan dan keterlibatan pihak sekolah dalam proses tersebut?
Sebaliknya, apabila terdapat pihak sekolah yang ikut menentukan vendor, harga atau mekanisme pengadaan, tentu hal tersebut perlu dilihat lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan masing-masing pihak.
• Lalu Mengapa Kepala Sekolah Tidak Dinonaktifkan? •
Di sinilah muncul pertanyaan publik lainnya.
Inspektorat menyebut PNS yang terlibat sedang diproses untuk dikenakan sanksi disiplin, sementara pemeriksaan telah dilakukan terhadap pihak-pihak terkait.
Namun sampai saat ini belum diketahui secara terbuka bagaimana status kepala sekolah dari 31 sekolah yang diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
Apakah seluruh kepala sekolah diperiksa?
Apakah ada kepala sekolah yang dinyatakan tidak terlibat?
Apakah ada yang berstatus sebagai pihak yang bertanggung jawab?
Atau masing-masing kepala sekolah memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda?
Pertanyaan tersebut penting karena 31 sekolah tidak serta-merta berarti 31 kepala sekolah terbukti melakukan pelanggaran.
Justru hasil pemeriksaan masing-masing pihak yang seharusnya menjelaskan siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang tidak.
• Publik Bandingkan dengan Kasus Sebelumnya•
Pertanyaan mengenai status kepala sekolah juga muncul jika melihat sejumlah kasus sebelumnya di lingkungan pendidikan Provinsi Riau.
Pada Oktober 2025, mantan Kepala SMK Negeri 3 Pekanbaru, Mairustuti, dinonaktifkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau melalui Surat Keputusan Bebas Tugas Nomor KPTS.1092/2025.
Penonaktifan tersebut terjadi di tengah adanya berbagai laporan dan persoalan yang harus ditindaklanjuti.
Kasus lain juga pernah mencuat terkait mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Riau, Adela/Aldela, yang mendapat sorotan setelah adanya pengaduan mengenai dugaan pungutan terhadap sejumlah kepala sekolah.
Perbandingan tersebut bukan untuk menyamakan kasus ataupun menyatakan pihak tertentu bersalah.
Namun publik berhak mempertanyakan apakah mekanisme penanganan terhadap aparatur yang sedang diperiksa diterapkan secara konsisten.
• Penonaktifan Bukan Berarti Menghukum •
Jika memang ada kepala sekolah yang sedang menjalani pemeriksaan dan terdapat kekhawatiran terhadap objektivitas pemeriksaan, publik dapat mempertanyakan apakah diperlukan langkah administratif sementara.
Penonaktifan sementara juga tidak otomatis berarti seseorang telah terbukti bersalah.
Justru langkah tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari upaya memastikan pemeriksaan berjalan objektif apabila memang secara administratif diperlukan.
Karena itu, yang perlu dijelaskan Disdik Riau dan BKD bukan sekadar siapa yang akan diberikan sanksi, tetapi juga bagaimana status para kepala sekolah yang diperiksa dalam perkara tersebut.
• Inspektorat Sudah Menjawab, Pertanyaan Berikutnya Menunggu BKD dan Disdik •
Dengan adanya jawaban dari Plt Kepala Inspektorat Riau Jondra Jayaputra Manurung, setidaknya beberapa hal kini menjadi terang.
Pertama, audit dilakukan terhadap 56 SMA.
Kedua, 31 SMA diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp566.265.000.
Ketiga, pengembalian kepada orang tua/wali murid disebut telah 100 persen tuntas.
Keempat, PNS yang terlibat sedang diproses untuk dikenakan sanksi disiplin.
Kelima, Disdik Riau diperintahkan menyusun juknis yang menjamin kemandirian orang tua dalam pengadaan seragam dan melarang pengarahan kepada vendor tertentu.
Namun masih ada sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara rinci kepada publik.
Siapa saja PNS yang dinyatakan terlibat?
Apa bentuk keterlibatan masing-masing pihak?
Bagaimana peran kepala sekolah dan komite?
Apakah terdapat koordinasi vendor?
Apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan atau fee?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah ada kepala sekolah yang nantinya dikenakan sanksi disiplin, dan jika ada, apa bentuk sanksinya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini ditunggu dari BKD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Publik tentu berharap proses tersebut berjalan transparan, objektif dan sesuai tingkat kesalahan masing-masing pihak.
Sebab persoalan ini bukan lagi hanya tentang Rp566 juta yang telah dikembalikan, tetapi juga tentang bagaimana sistem pengadaan seragam dapat berlangsung di puluhan sekolah dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran. (Ian/Red)

Posting Komentar