GASPOLNEWS // Indragiri Hulu, 13 November 2025 -- Stokpile hasil penambangan batubara di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, tepatnya di Desa Pauh Ranap, yang menimbulkan keresahan warga sekitar. Pasalnya, Stokpile tersebut berada ditengah permukiman warga. Tumpukan gunung batu bara yang diperkirakan mencapai puluhan ribu ton itu, berdampak buruk terhadap lingkungan.
Menurut keterangan salah seorang warga, yang memiliki warung makan di wilayah tersebut, debu-debu batu bara itu berhamburan sehingga menyemai ke barang dagangannya, namun kurangnya perhatian dari pihak perusahaan tersebut terhadap masyarakat sekitar. Keluhan itu di utarakan warga bernama Samsir, saat tim media melintas di wilayah tersebut.
"Itu lah pak, selama satu tahun keberadaan Stokpile baru bara itu di wilayah permukiman masyarakat sini, tidak ada perhatian perusahaan itu terhadap masyarakat sekitar, bahkan kami yang berdagang makan, warung menjadi sepi disebabkan tutup bahan makan yang kami jual, hitam berdebu, orang mau makan menjadi kuatir dengan makanan yang kami jual," ungkap Samsir.
Apa lagi seperti yang bapak sebut, sabung Tamsir, masalah kompensasi dari perusahaan itu, kami tidak tau itu.
"Selama keberadaan tambang batubara di wilayah ini, sudah ratusan ribu ton yang di produksi mereka, tapi yang bapak sebut kompensasi atau sejenisnya itu, tidak pernah kami merasakan," ucap Samsir.
Mendapatkan informasi yang peroleh, tim media melakukan penelusuran tentang kebenaran keberadaan Stokpile batubara ditengah permukiman warga itu. Benar adanya tumpukan batubara yang menggunung, diperkirakan puluhan ribu ton.
Menurut keterangan yang diperoleh dari pengamanan perusahaan yang berada di lokasi pada saat itu, Stokpile tersebut milik PT Global Energi Lestari.
"Nama Perusahaan PT Global, Batubara ini dilansir dari pertambangan nya kesini. Kita hanya pengamanan disini pak, untuk hal lanjut, tanyakan saja ke kantor nya pak, tapi saya tidak tau kantornya dimana," pungkas pengamanan di Stokpile tersebut, Selasa (11/11/2025).
Tak hanya sampai disitu, tim media mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Rabu 12 November 2025 pukul 11:30 WIB, dengan agenda konfirmasi terkait aktivitas Stokpile batubara PT Global yang berada diwilayah permukiman warga.
Namun saat itu Kepala DLH Kabupaten Inhu sedang tidak berada ditempat, dan Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan juga keberadaannya sedang diluar. Tim berupaya mencari nomor seluler Kabid Pencemaran Lingkungan Bakri,ST.
Tim media mempertanyakan tentang Izin Persetujuan Lingkungan (IPL) dari Dinas tersebut. Seperti yang diketahui izin yang diberikan oleh DLH kepada pelaku usaha untuk memastikan kegiatan mereka tidak merusak lingkungan, dan telah memenuhi standar pengelolaan serta perlindungan lingkungan hidup.
Selanjutnya Bakri mengatakan bahwa semua perizinan Stokpile batubara itu kewenangan pusat, bukan kewenangan instansi nya.
"Itu semua perizinan dan pengawasannya kewenangan pusat, kami tidak berwenang tentang itu," jelas Kabid DLH pencemaran lingkungan Kabupaten Inhu, melalui percakapan selulernya.
Sementara diketahui bersama, pengusaha yang tidak memiliki izin Persetujuan Lingkungan dari DLH (Perizinan Stokpile) dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara hingga sanksi denda dengan jumlah miliaran rupiah. (tim/red)

Komentar0