BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

LPK-RI BAI Prov. Riau Berdasarkan Anjuran Disnaker Kota Pekanbaru Akan Menempuh Jalur PHI Terkait PHK yang Dilakukan Pihak UD. Riau Plastik


GASPOLNEWS // Pekanbaru -- Akibat mangkir dari panggilan mediasi yang telah dilakukan sebanyak tiga (3) kali kepada UD. Riau Plastik yang diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ex karyawannya, akhirnya Disnaker Kota Pekanbaru melalui mediator PHI yang melakukan pertemuan dengan pihak pelapor Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia provinsi Riau pada Rabu, 10 Desember 2025, sesuai undang-undang yang berlaku akan mengeluarkan anjuran kepada pelapor untuk selanjutnya menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Kamis(11/12/2025).


Bertempat di ruangan pertemuan Disnaker kota Pekanbaru, tim LPK-RI BAI Prov. Riau Bapak Ali Amran Piliang bersama mitra media bersama pihak dari Disnaker yakni mediator PHI Bapak Sadef Putra sepakat akan segera mengeluarkan anjuran bagi pelapor untuk melanjutkan sampai ke PHI oleh pihak Disnaker Kota Pekanbaru.

Dalam pertemuan DPW LPK-RI BAI Prov. Riau dengan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Bapak Dr H. Abdul Jamal, M.Pd yang diwakilkan melalui Bapak Sadef Putra sebagai mediator PHI  Disnaker Kota Pekanbaru mengatakan "kami menerima hakikatnya daripada pengaduan Lembaga Perlindungan Hukum Konsumen Republik Indonesia, Badan Advokasi Indonesia. Dalam hal ini Saudara Biskar Bonifacius Ambarita, CS, 28 orang".

"Setelah kami lakukan panggilan klarifikasi dan panggilan mediasi terkait ini semua, beberapa kali kami panggil perusahaan, perusahaan UD Plastik yang di Jalan Cempaka dalam hal ini sebanyak tiga kali", Tambanya.

Lanjut, Sardef juga menjelaskan "sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mediator mengeluarkan anjuran, ya. Ketika mediator mengeluarkan anjuran, nanti pihak pekerja, dalam hal ini dikuasakan oleh lembaga kita, untuk melanjutkan ke Pengadilan PHI yang di Jalan Teratai, ya. Jadi, dalam hal ini kami support. Kami selaku Disnaker pastinya tetap tetap berpihak kepada pekerja. Karena di sini ada hak-hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku", tegasnya.

Tak sampai disitu, Pak Sardef sapaan akrab Putra ini juga menyatakan dukungannya "kami Disnaker di sini selalu siap untuk membantu para pekerja terkait dengan permasalahan yang terjadi, PHK sepihak, kan begitu. Jadi, dalam hal ini kami tetap support pekerja untuk bisa, untuk bisa menerima haknya. Kami di sini adalah hakikatnya sebagai Dinas Tenaga Kerja tetap melindungi hak-hak yang semestinya diterima oleh pekerja. Itu saja. Ya", jelasnya.

Saat ditanya kapan anjuran dari Disnaker dikeluarkan oleh awak media ini Sadef menjawab "sekarang dalam proses pembuatan anjuran. Alhamdulillah, sekarang anjuran sudah siap, tinggal saya naikkan. tinggal saya naikkan ke untuk untuk ditandatangani, untuk ditandatangani oleh pimpinan. Insyaallah dalam waktu dekat siap untuk dibawa ke pengadilan yang di Jalan Teratai itu. Pengadilan PHI", pungkasnya.

Ali Amran Piliang selaku sekretaris DPW LPK-RI BSI Prov. Riau sebagai pendamping dari pada 28 orang karyawan yang di PHK oleh UD. Riau Plastik mengapresiasi dukungan dari pihak Disnaker kota Pekanbaru terkait laporannya.

Ali mengatakan "Oke. Terima kasih atas statement serta dukungannya Pak Putra. kami dari lembaga yang mewakili 28 orang ini telah menjalani tahapan-tahapannya. Alhamdulillah, kami lembaga menyampaikan apresiasi kepada dinas terkait, Disnaker Kota Pekanbaru, yang di bawah langsung Pak Putra sebagai mediator dan alhamdulillah, kami tetap akan menjalani, mengawal ini bagaimana realisasi. Terima kasih. (Tim)

Komentar0

Type above and press Enter to search.