BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Puluhan Excavator Keruk Batu Cadas dan Emas di Kawasan HGU PT RAPP Kuansing!


GASPOLNEWS || SINGHIL ---Puluhan excavator Galian C  yang beraktivitas mengambil batu cadas dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT  Riau Andalan Pulp And Paper (PT.RAPP), kini juga telah sejalan dengan pertambangan emas ilegal dalam kawasan HGU PT RAPP  di desa Petai, kecamatan Singingi Hilir, kabupaten Kuansing-Riau. Aktivitas diduga melanggar hukum itu, terpantau pada hari Kamis, 24 Desember 2025 siang WIB.

Kawasan HGU PT RAPP di Kabupaten Kuansing itu, sungguh sangat memprihatinkan!. Bukit-bukit yang dulunya hijau, kini ‘telanjang berwarna coklat’.

Sungguh benar memang! tak ada lagi pepohonan hijau terlihat dari kaki bukit sampai ke puncak bukit. Namun yang terlihat hanyalah bebatuan besar dan tanah. Puluhan pekerja galian C dan penambang emas terus beraktivitas di lereng-lereng bukit. Luas kawasan galian C dan tambang emas ilegal itu mencapai belasan hektar. 

Dari pantauan  narasumber terpercaya  di lapangan, para penambang secara terus-menerus menggali dan mengangkut batu-batu turun dari bukit-bukit. Ada juga terlihat batu yang dibiarkan meluncur seperti galodo dari ketinggian sampai ke kaki bukit.  Begitu pula puluhan truk  hilir mudik mengangkut batu cadas keluar dari kawasan tersebut, serta box-box Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berbaris seperti tak beraturan.

Parahnya lagi, aktivitas penambang tak hanya di lubang-lubang pertengahan dan bukit, tapi juga di bawah bukit-bukit yang sangat mengkhawatirkan apa bila terjadi longsor secara tiba-tiba. 

Pengelola pertambangan diduga mendapatkan hasil  sangat memuaskan.

Memang, saat Awak Media mengulik pengelola penambang yang pernah ditanya melalui orang orang sekelilingnya. Jika 10 orang yang bertanya, maka ke 8 orang ia mengaku baru mulai kerja dan belum mendapat emas dan hanya batu cadas. Tapi melihat dari kondisi bukit bukit yang sudah rusak, sulit untuk dipercaya. 

 Pemerintah daerah diminta untuk tidak membiarkan terjadinya perusakan secara terus menerus di Kawasan HGU RAPP yang diduga salah guna. 

‘’Kalau terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan bakal ada korban akan berjatuhan. Sayangnya, korban-korban di pertambangan kurang terekspos di media,’’ ujar seorang sopir truk yang namanya tak mau disebutkan.

Seharusnya, pajak dan retribusi Galian C menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Kuansing, begitu juga PETI.  Galian C yang berizin sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia, juga sangat penting untuk industri konstruksi, pembangunan jalan, dan berbagai proyek infrastruktur di kabupaten Kuansing.

Namun , sungguh sangat jelas aktivitas galian C dan PETI  di kawasan HGU PT RAPP berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, sehingga memerlukan pengelolaan dan pengawasan ketat dari pemerintah kabupaten Kuansing.

Lalu, pertanyaan-pertanyaan masyarakat pun mulai bermunculan, seperti ! siapa tokoh aktor yang bersekongkol di balik kegiatan itu? Benarkah ada oknum pemerintah ? Oknum APH ? Oknum Petinggi PT RAPP?  

Maka, hari ini dan kedepannya Awak Media ini akan 'Mengulik Intrik siapa saja terlibat dalam kejahatan Terhadap Lingkungan/Alam ini?" 

Setelah merangkumkan hasil investigasi serta liputan, awak tim pun mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak Humas RAPP dan ke Divisi Team corcom melalui via pesan whatsapp, namun konfirmasi tidak kunjung mendapatkan direspon. 

Sampai berita ini ditayangkan, tim akan terus mengawal sampai adanya tindakan tegas dari pihak yang ber kewenangan. 

Penulis: Atmaja Karta

Komentar0

Type above and press Enter to search.