BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Tambang Emas Ilegal "Cabik-Cabik" Lapisan Permukaan Bumi di Sungai Bawang, Desa Petai, Kec. Singhil


GASPOLNEWS || SINGHIL, KUANSING, Selasa, 13 Januari 2026 -- Penambang emas di Sungai Bawang Desa Petai , kecamatan Singingi Hilir, kabupaten Kuansing yang terlihat dari jalan umum dipastikan sebagai Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau ilegal. Kegiatan tersebut terlihat Awak Media pada Senin, 12 Januari 2026 pagi Jelang Siang WIB.

Aktivitas PETI muncul di daerah bukit -bukit seperti bukit cokiak Muara Lembu Singingi atau seperti yang terjadi saat ini di Sungai Bawang Desa Petai ditandai dengan tenda-tenda beragam warna atau lubang-lubang yang terlihat jelas "tercabik-cabik" oleh bekas kerokan excavator.

 Lokasi ini tentu tidak sesuai prosedur hukum dan berdampak buruk pada lingkungan sekitarnya, aktivitas kadang terlihat dari jalur-jalur umum yang bisa diakses ke ruang publik dan banyak menimbulkan 'Opini Liar' terhadap Aparat Penegak Hukum di Wilayah aktivitas PETI serta dugaan muncul bahwa pemerintah setempat tidak peduli dengan kelestarian lingkungan hidup.

Penambangan emas ilegal berada di Sungai Bawang atau area yang terindikasi mengandung emas itu, dipastikan menimbulkan 'masalah godang' atau dampak buruk untuk lingkungan hidup di Kuansing, terutama di lingkungan hidup Sungai Bawang desa Petai itu sendiri.

Untuk kita ketahui bersama, bahwa! sebagian besar aktivitas seperti di Sungai Bawang ini melanggar hukum pertambangan, seperti yang diatur dalam UU Minerba dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Seperti dikatakan seorang pemerhati lingkungan hidup di provinsi Riau, "Penambangan ilegal menyebabkan kerusakan parah pada lingkungan hidup masyarakat dan sumber daya air. Jadi, jika Anda melihat aktivitas penambangan di lokasi yang tidak lazim atau mencurigakan, kemungkinan besar itu adalah penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, maka silahkan laporkan ke Aparat Penegak Hukum terdekat, nama anda sebagai pelapor kita yakini akan dilindungi APH sesuai Kode Etik yang berlaku, "Kata Nasrul Ilham seorang aktivis lingkungan di Riau dalam keterangan tertulisnya ke Awak Media ini, Selasa 13 Januari 2026 pagi WIB. 


Oleh karena itu, Awak Media ini mencoba melakukan Laporan Informasi (LI) menghubungi via pesan whatsapp kepada Kanitreskrim Polsek Singingi Hilir, IPDA. Dinda Elsa Kencana, SH, MH, namun sangat disayangkan Laporan Informasi yang disampaikan pada, Senin, 12 Januari 2026, sampai saat ini Selasa, 13 Januari 2026, Laporan Informasi tersebut hanya terlihat terkirim dan terbaca tanpa adanya respon sama sekali. 

Tak sampai disitu, awak media ini juga berupaya melakukan laporan informasi kepada Kapolsek Singingi Hilir, IPTU Alfredo Hidayat, S.H, S.I.K, M.H, pada Senin, 12/01/26, dan sampai hari Selasa, 13/01/26, masih belum menerima balasa atas laporan informasi tersebut. 

Lalu, kemudian Awak Media ini mencoba menghubungi seseorang yang diduga pemilik atau pemodal aktivitas penambangan emas ilegal di Sungai Bawang desa Petai, kecamatan Singingi Hilir (Insial nama masih dilindungi) masih upaya konfirmasi.

 Karena, kegiatan yang terlihat dari jalan umum itu, diduga kuat adalah kegiatan melanggar hukum tentang pertambangan seperti diatur pada UU minerba yang berlaku di Indonesia. 

Terakhir, jika seseorang ini diduga pemodal PETI, tidak merespon terhadap konfirmasi Awak Media ini, maka inisial nama akan tersaji ke ruang publik pada narasi informasi berikutnya. 

Sampai berita ini ditayangkan, awak tim media akan berupaya melakukan laporan informasi kepada pihak APH Polres Kuansing serta diteruskan kepada kewenangan tertinggi Polda Riau agar kepada para pelaku penambang dan pemilik modal aktivitas PETI dapat segera ditindak tegas. (Tim) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.