GASPOLNEWS || PEKANBARU — Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) meningkatkan langkah kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Organisasi tersebut menyatakan tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebagai tahapan awal pelaporan dugaan penyimpangan anggaran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Langkah tegas ini diambil menyusul tidak adanya tanggapan resmi dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah dilayangkan DPP-SPKN dengan Nomor 055/Konf/DPP-SPKN/VIII/2025 tertanggal 20 Agustus 2025. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub Siak belum memberikan penjelasan kepada publik.
Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, menegaskan bahwa tindakan organisasi yang dipimpinnya merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan keterbukaan informasi.
“Setiap badan publik wajib membuka informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara. Ketika permintaan klarifikasi diabaikan, maka patut diduga ada persoalan yang sengaja ditutup dari pengawasan publik,” tegas Frans di Pekanbaru, Kamis (5/2/2026).
Frans menjelaskan, selain keterbukaan informasi, pengelolaan anggaran negara juga harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Berdasarkan data dan dokumen yang dihimpun DPP-SPKN, total belanja pengadaan barang dan jasa Dishub Kabupaten Siak pada Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp59.009.567.333 dengan 180 item kegiatan. Sementara pada Tahun Anggaran 2024, anggaran tersebut melonjak signifikan menjadi Rp94.622.354.290 dengan 210 item kegiatan. Akumulasi dua tahun anggaran itu menembus angka Rp153 miliar.
“Kenaikan anggaran yang sangat signifikan ini menuntut penjelasan yang logis, terukur, dan dapat diuji secara hukum. Jika tidak, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara,” ujar Frans.
DPP-SPKN juga menyoroti sejumlah item belanja yang dinilai janggal dan rawan penyimpangan, antara lain belanja jasa kantor, pengadaan alat berat dan kendaraan operasional, pengadaan dan penggantian lampu penerangan jalan umum (LPJU), belanja listrik, bahan bakar, serta pengadaan bus dan kendaraan khusus. Total nilai dari sejumlah kegiatan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah sebagai rincian.
• Belanja jasa kantor sekitar Rp12,157 miliar
• Pengadaan mobil crane sekitar Rp1,8 miliar
• Pengadaan LPJU tenaga surya 90 watt dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 9 miliar
• Pengadaan angkutan sekolah sekitar Rp1,8 miliar
• Penggantian lampu mercury ke LED 40–120 watt dengan total anggaran sekitar Rp29 miliar
• Pengadaan bus sekitar Rp2 miliar
• Pengadaan armatur sekitar Rp1 miliar
• Penyambungan dan penambahan daya listrik di wilayah Siak dengan nilai lebih dari Rp2 miliar
• Belanja bahan bakar dan pelumas sekitar Rp1,2 miliar
• Pengadaan mobil sky lift sekitar Rp1,3 miliar
• Marka jalan sekitar Rp1,5 miliar
• Pengadaan lampu dan kelengkapannya sekitar Rp5,7 miliar
• Belanja tagihan listrik sekitar Rp12,6 miliar
“Daftar kegiatan tersebut masih bersifat sementara dan perlu kami kembangkan secara intensif sesuai hasil pendalaman data di lapangan ucap Frans
Menurut Frans, jika dugaan adanya penyimpangan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
“Kami menegaskan, dugaan ini bukan tuduhan. Namun ketika badan publik menutup diri dan tidak menjawab klarifikasi, maka ruang kecurigaan publik menjadi terbuka lebar. Negara tidak boleh kalah oleh sikap diam pejabat publik,” tegasnya.
DPP-SPKN mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Siak untuk segera memberikan klarifikasi tertulis secara terbuka kepada publik. Apabila sikap tidak kooperatif tersebut terus berlanjut, DPP-SPKN memastikan akan menyerahkan hasil pulbaket dan dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum.
“Surat laporan ke KPK RI telah kami siapkan. Ini adalah konsekuensi hukum dari pengabaian prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diwajibkan undang-undang,” pungkas Frans Sibarani
Sumber Frans Sibarani
Sekjen DPP SPKN
(ST/RED)

Komentar0