BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

DPP-SPKN Dorong Transparansi Pengadaan APE Rp3,4 Miliar di Disdikpora Rohul, Siap Laporkan jika Ditemukan Indikasi Pelanggaran


GASPOLNEWS || PEKANBARU — Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pengawas Kebijakan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaksanaan pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik, pengadaan APE tersebut dilaksanakan melalui penyedia CV Gada Agung Manunggal yang berlokasi di Yogyakarta dengan nilai kontrak sebesar Rp3.478.468.494. APE tersebut disebut-sebut digunakan dalam kegiatan lomba pengembangan APE yang dilaksanakan sekitar Oktober 2025.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran.

“Kami tidak menyatakan adanya penyimpangan atau kesalahan dalam pengadaan tersebut. Namun sebagai bagian dari kontrol sosial, kami memandang penting adanya keterbukaan informasi kepada publik agar tidak berkembang persepsi yang keliru,” ujarnya.

Menurut Frans, setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah pada prinsipnya telah diatur melalui mekanisme dan regulasi yang jelas, termasuk melalui sistem katalog elektronik. Karena itu, apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka penjelasan resmi dari instansi terkait justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat.

“Transparansi akan melindungi semua pihak. Klarifikasi terbuka mengenai spesifikasi teknis, harga satuan, volume pengadaan, serta mekanisme pemilihan penyedia akan membantu masyarakat memahami konteks secara utuh,” tambahnya.

DPP-SPKN menegaskan bahwa pernyataan ini bukan merupakan tuduhan terhadap pihak mana pun, melainkan dorongan agar tata kelola anggaran pendidikan senantiasa mengedepankan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan keterbukaan.

Frans juga menyatakan pihaknya membuka ruang dialog dan klarifikasi dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu maupun pihak penyedia guna memastikan informasi yang berkembang tetap proporsional.

“Kami menghormati kewenangan institusi terkait dan percaya setiap instansi memiliki komitmen terhadap integritas. Klarifikasi resmi akan menjadi langkah terbaik untuk menjaga kepercayaan publik,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pendalaman nantinya ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi / Pernyataan DPP-SPKN

DPP-SPKN menegaskan bahwa setiap berita, analisis, dan kajian terkait kegiatan di instansi pemerintah maupun swasta yang dipublikasikan oleh SPKN dilindungi hak cipta.

Segala bentuk penggandaan, pemanfaatan, atau penggunaan oleh pihak yang mengatasnamakan SPKN tanpa izin resmi tidak dibenarkan dan wajib diklarifikasi kepada DPP-SPKN.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sumber: media Lintasriaunews.com

Komentar0

Type above and press Enter to search.