GASPOLNEWS || KUANSING – Ulah akun TikTok @Infomasyarakat168 menuai sorotan tajam. Pemilik akun tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik sekaligus pemerasan semacam jatah preman "Japrem" terhadap seorang pengusaha Andre Noveardo asal desa Petai, kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi, Riau. Terkonfirmasi ke Awak Media ini. pada Kamis 19 Februari 2026 siang WIB.
Dalam sejumlah unggahannya, akun itu mempublikasikan foto dan narasi yang dinilai tidak sesuai fakta serta menggiring opini publik seolah-olah korban telah melanggar hukum.
Tak hanya itu, akun tersebut juga disebut-sebut kerap menyudutkan Aparat Penegak Hukum dalam setiap kontennya, seakan membangun citra negatif tanpa dasar yang jelas.
Sebelumnya kata Andre Noveardo, saat dikonfirmasi menyebut bahwa! sebenarnya ia enggan melayani akun anonim yang tidak jelas identitasnya.
Namun, unggahan yang terus berulang dan dinilai semakin liar, ia memutuskan untuk angkat bicara.
“Sebenarnya saya tidak mau melayani akun-akun yang tidak jelas seperti ini. Tapi kalau dibiarkan, lama-lama ngelunjak dan menggiring opini publik ke arah yang sesat. Maka pada kesempatan ini saya mau speak up,” ujarnya.
Andre menyebut, persoalan bermula sejak tahun lalu ketika tokonya diposting dengan narasi yang menurutnya tidak sesuai fakta.
Saat itu ia memilih diam. Namun belakangan, akun tersebut kembali memposting dirinya bersama keluarga.
“Dari situ saya mencoba mengikuti kemauan akun tersebut untuk mencari tahu motifnya. Ternyata dia menggunakan nomor kontak luar negeri, dari Filipina, dan komunikasi hanya bisa lewat WhatsApp, tidak bisa ditelepon,” jelasnya.
Menurut Andre, setelah ditelusuri lebih jauh, kuat dugaan motif akun tersebut adalah meminta sejumlah uang kepada pihak yang menjadi target. Jika permintaan tidak dipenuhi, akun itu disebut akan mempublikasikan konten yang berisi tudingan dan narasi negatif.
“Modusnya jelas, mengancam dan memeras. Kalau tidak dikasih sesuai target, akan diposting dan diberitakan dengan cerita yang tidak sesuai fakta. Ini sudah masuk ranah fitnah dan pemerasan,” tegasnya.
Lebih ironis lagi, pemilik akun tersebut mengaku sebagai wartawan atau media.
Namun, hingga kini tidak pernah menunjukkan identitas resmi, badan hukum media, maupun kartu pers yang sah. Praktik seperti ini dinilai mencederai profesi jurnalistik yang seharusnya tunduk pada kode etik dan prinsip verifikasi.
Tindakan mengaku sebagai media namun beroperasi di balik akun anonim tanpa identitas jelas, sembari diduga melakukan intimidasi dan pemerasan, dinilai sebagai bentuk premanisme digital yang meresahkan masyarakat.
Dalam waktu dekat, pihak Andre memastikan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban akun serupa untuk berani melapor.
Sejumlah pihak mendesak agar Kepolisian Daerah Riau turun tangan secara serius memberantas praktik-praktik premanisme di media sosial.
Kapolda Riau diminta tidak tinggal diam terhadap akun-akun anonim yang menggunakan platform digital sebagai alat menekan, mengancam, dan mencari keuntungan pribadi secara membabi buta.
Masyarakat berharap penegakan hukum di ruang digital tidak tebang pilih. Media sosial bukan ruang bebas untuk memfitnah, memeras, dan merusak reputasi orang lain tanpa konsekuensi hukum. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan ketakutan dan ketidakpercayaan di tengah masyarakat.
Laporan: AF/KRT/RED

Komentar0