GASPOLNEWS || INHIL, 3 Januari 2026 — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hilir. Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Inhil diduga kuat masih membebani orang tua murid dengan pungutan Sumbangan Wajib Pembinaan Pendidikan (SWPP/SPP) sebesar Rp100.000 setiap bulan, meski statusnya adalah sekolah negeri yang dibiayai negara.
Tekanan Moral di Balik "Sumbangan Wajib"
Berdasarkan hasil investigasi dan wawancara dengan sejumlah murid, pungutan ini bersifat mengikat dan rutin ditagihkan. Ironisnya, siswa yang tidak mampu membayar diduga mendapat tekanan moral, mulai dari teguran hingga kekhawatiran akan terhambatnya urusan administrasi sekolah. Praktik ini memicu keresahan mendalam, terutama bagi keluarga kurang mampu yang berharap pada janji pendidikan gratis.
Menabrak Aturan, Mengabaikan Dana BOS
Sebagai sekolah negeri di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), MAN 1 Inhil merupakan penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencapai ratusan juta rupiah per tahun. Dana tersebut seharusnya sudah menutupi biaya operasional, pembelajaran, hingga pemeliharaan sarana.
Secara hukum, tindakan memungut SPP wajib di sekolah negeri adalah pelanggaran telak terhadap:
UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas): Pemerintah menjamin pendidikan tanpa pungutan biaya.
PP No. 48 Tahun 2008: Satuan pendidikan negeri dilarang keras memungut biaya pendidikan.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Komite sekolah hanya boleh menggalang sumbangan sukarela yang tidak ditentukan jumlah maupun waktunya.
Juknis BOS Madrasah: Larangan tegas bagi penerima BOS untuk melakukan pungutan wajib.
Tameng "Rapat Komite" yang Tidak Sah
Pihak sekolah sering kali menggunakan dalih "hasil rapat orang tua" atau "kesepakatan komite" untuk melegalkan pungutan ini. Namun, secara yuridis, argumen tersebut salah kaprah. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi secara otomatis membatalkan hasil rapat apa pun yang melanggar aturan. Status SPP yang ditentukan nominalnya (Rp100.000) dan waktunya (bulanan) secara otomatis berubah status menjadi Pungutan Ilegal, bukan sumbangan.
Desakan Audit Menyeluruh
Dengan adanya pungutan ini, muncul kecurigaan besar mengenai transparansi pengelolaan dana BOS di MAN 1 Inhil. Masyarakat dan wali murid kini mendesak Kemenag Provinsi Riau, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan.
Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang aman dan bebas biaya bagi generasi penerus, bukan justru dijadikan ladang pungutan berkedok pembinaan. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas harus dijatuhkan agar praktik "mengkebiri" aturan ini tidak terus berulang dan menjadi preseden buruk bagi madrasah lainnya.
Kementerian Agama (Kemenag) RI mempertegas larangan pungutan liar (pungli) dalam layanan kepegawaian dan pendidikan Madrasah pada tahun ajaran 2025/2026. Berikut beberapa poin penting terkait larangan pungutan di lingkungan Kemenag dan pendidikan:
- Layanan Kepegawaian "Nol Rupiah”
- Kemenag melarang pungutan liar dalam layanan kepegawaian seperti mutasi dan kenaikan pangkat.
- Pendidikan Madrasah Negeri :
- Pendidikan di Madrasah Negeri dipastikan gratis dari SPP atau iuran wajib bulanan.
- Larangan Pungutan Komite/Sekolah ;
- Komite Sekolah/Madrasah dilarang memungut biaya yang bersifat mengikat dan ditentukan jumlah/waktunya secara sepihak.
- Pengaduan Masyarakat ;
- Masyarakat diminta melaporkan praktik pungli melalui jalur resmi Kanwil Kemenag atau pusat.
- Fokus 2026:
- Larangan semakin diperketat untuk mencegah komersialisasi pendidikan, termasuk study tour yang berorientasi keuntungan.
(IR/RED)

Komentar0