BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Tindakan Tegas Kepolisian Dinanti Warga, Diduga Quari Ilegal Milik Jarman Bebas Beroperasi Malam Hari


GASPOLNEWS || KUANSING -- Jika melihat bukti komitmen serta keseriusan Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.I.K, MH, ternyata belum komitmen dan serius terhadap praktek-praktek Ilegal Mining, seperti (Quary Ilegal) diduga milik Jarman di Aliran Sungai Davi, desa Petai kecamatan Singingi Hilir, kabupaten Kuansing, yang masih beraktivitas pada setiap malam hari. Aktivitas tersebut terlihat pada Jumat 20 Februari 2026 malam WIB hingga Dini hari Sabtu, 21/2/2026 .

Kasat Reskrim Polres Kuansing IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K.bersama personilnya sangat diharapkan bergerak melakukan tindakan tegas pada aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Seorang warga desa Petai mengatakan, wujud dari komitmen dan keseriusan Polres Kuansing akan terlihat apabila penindakan oleh kepolisian tidak lagi pandang bulu dalam menangkap pelaku ataupun pemodal dari aktivitas Quari Ilegal, diduga seperti milik Jarman di desa Petai.

"Satu unit alat berat diketahui setiap malam terus beraktivitas, sebagai barang bukti kasus Tindak Pidana (TP) penambangan Ilegal,"Jelas Warga yang namanya tidak mau disebutkan dalam pemberitaan ini.

Tak hanya itu, masih kata warga tadi,"Keseriusan Polres Kuansing belum layak diapresiasi serta dinilai masih pandang bulu, karena kami lihat belum ada penindakan Quari Ilegal yang mengeruk batu di Aliran Sungai Davi desa Petai ini,"Ujar Warga tersebut.

Diketahui, Polres Kuansing melalui Polisi Sektor Singingi Hilir, belum pernah mengamankan Kasus Pertambangan Ilegal tanpa IUP dengan Barang Bukti Alat Berat. Alangkah baiknya jika Kepolisian mengamankan aktivitas Quari Ilegal milik Jarman itu.

Kasat Reskrim Polres Kuansing IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K. melalui Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, IPDA Dinda Elsa Kencana, SH. MH mengatakan,"Terima kasih atas Informasinya, nanti malam akan kami cek ke Lapangan"Ucapnya singkat ke Awak Media ini.

Siapa pun para pelaku usaha Quari Ilegal, seperti milik Jarman tersebut, maka diduga dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.

Aktivis Riau asal Kuansing, Tio Afrianda , S.H.Int dan Diki Syaputra,n menyampaikan.

"Kami siap bermitra serta mengawal kinerja Polres Kuansing demi kebaikan serta memberikan rasa aman dan Kondusifitas di tengah-tengah Masyarakat," Tutup Tio dan Diky dengan nada serentak. (KRT/RED)

Komentar0

Type above and press Enter to search.