BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Kasus LHKPN Resmi Disurati ke KPK, Kini Walikota Pekanbaru Dilaporkan ke Kemendagri, Masalah Apa?


GASPOLNEWS || JAKARTA -- Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau secara resmi Melaporkan Walikota Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM ke Sekretariat Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta Pusat.

Laporan itu disampaikan DPD KNPI Provinsi Riau pasca terbitnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 000.2.3/1171/s/SJ tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/2026 Masehi.

Surat Edaran itu bukan tanpa dasar diteritkan, namun juga mempertimbangkan situasi dan Kondisi saat ini, pasca terjadinya beberapa kali Bencana di berbagai Daerah se-Indonesia.

"Namun justru Surat Edaran dari bapak Mendagri itu dicuekin dan atau dilawan oleh Walikota Pekanbaru, dengan berangkatnya dirinya bersama Rombongan ke Luar Negeri" ungkap Larshen Yunus, dengan nada penuh sesal.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu juga katakan, bahwa keberanian dan nekatnya Walikota Pekanbaru dalam melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, disebabkan adanya Beking yang melindungi Agung Nugroho, yakni Menko Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Bertempat di Kawasan Gedung Inspektorat Kemendagri, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, hari ini Senin (16/3/2026) Ketua KNPI Provinsi Riau itu mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas antar sesama anak bangsa. Laporan terkait Kasus Walikota Pekanbaru itu murni soal Kinerja dan Etika seorang Kepala Daerah, bukan personal.

"Tolong kami Pak Mendagri, Laporan itu sudah terpenuhi Mens Rea dan Actus Reus. Bahwa Surat Edaran itu sudah terlebih dahulu terbit, baru kemudian Wako Agung Nugroho berangkat keluar negeri, Umroh untuk Kesekian kalinya" akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya. 

Sumber: LY/KNPI Prov. Riau. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.