BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Laba Milyaran Rupiah KUD Langgeng Menumpuk! Diduga Digerogoti Habis untuk Biaya Kampanye Satu Paslon Pilkada Kuansing 2024


GASPOLNEWS || KUANSING -- Mencuat! sebuah informasi Pungutan Liar (Pungli), diduga dilakukan sejak tahun 2024 hingga ke program PTSL 2025  oleh 'Oknum pada Kepengurusan" Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng. Namun ternyata tidak hanya itu, laba milyaran rupiah yang telah menumpuk milik KUD Langgeng, diduga digerogoti habis untuk dana kampanye Paslon Bupati 2024 SdM. KUD Langgeng di desa Marsawa kecamatan Sentajo Raya, Kuansing. Senin 13 April 2026 pagi jelang siang WIB.

Pungutan liar yang disebut-sebut melebihi tarif resmi yang ditetapkan SKB 3 Menteri itu, kini  menjadi sorotan Insan media, LSM , APH dan Khalayak ramai di ruang publik.

Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mengurangi sengketa, dan memudahkan legalisasi aset tanah secara sistematis. Tapi, kenapa tak ada kejelasan sampai sekarang?

Untuk kita ketahui bersama, pemerintah menanggung biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat (gratis). Namun, ada biaya persiapan dokumen di tingkat desa/kelurahan yang diatur berdasarkan wilayah/SKB 3 Menteri, mulai dari Rp150.000 , RP. 200.000 hingga RP.250.000;. Tidak ada pungutan seperti dikatakan Oknum keanggotaan KUD Langgeng yang menyebutkan dari Rp. 1 juta hingga Rp 2 juta/orang/anggota KUD.

Lalu, Seperti Persyaratan Dokumen, foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.Surat permohonan peserta PTSL.Bukti kepemilikan tanah (Letter C/akta jual beli/akta hibah/surat waris).Surat pernyataan pemasangan tanda batas (patok).

Kemudian, pastikan wilayah/desa Anda termasuk dalam kuota lokasi PTSL (Penlok). Pasang patok batas tanah yang permanen (beton/besi) dan disepakati tetangga batas untuk menghindari sengketa.

Salah seorang Oknum Anggota KUD Langgeng, mengatakan! Program PTSL Sejak 2024 sampai 2025 tidak ada hasilnya dari pengajuan mereka..Padahal! mereka dipungut uang bernilai Rp.1 juta, hingga Rp 2 juta/anggota.  "Jika kita totalkan, dugaan pungutan liar itu mencapai ratusan juta rupiah juga. Dan, Aparat Penegak Hukum diminta selidiki dugaan Pungli yang dilakukan oleh Oknum di KUD Langgeng itu,"Pinta seorang anggota KUD Langgeng (namanya dijaga sesuai Kode Etik Jurnalistik pasal ke 7).

Apakah begitu banyak Lahan Sawit KUD Langgeng terletak di Hutan Lindung Sentajo Raya? Hutan Produksi Terbatas ? atau yang lainnya. 

Benarkah! dari laba milyaran rupiah yang telah menumpuk milik KUD Langgeng. Pernah digunakan untuk memenangkan salah satu Paslon pada Pilkada Kuantan Singingi 2024 ?

"Dan  meminta APH segera membuka Pos pengaduan terkait pungutan program PTSL ini. Karna ini sudah menyangkut hidup orang banyak" Tutup seorang Anggota KUD Langgeng ke Insan Pers ini. 

Sebelum dugaan ini tersaji ke khalayak ramai, Insan Pers ini masih dalam upaya konfirmasi ke H. Mukhlisin, Kirdi dan Aami Herbi. Dimana, diketahui tiga nama ini adalah orang berperan penting di KUD Langgeng. 

(K412T4 AT474/RED)

Komentar0

Type above and press Enter to search.