BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Layak Ditangkap, UJANG UTIAH Diduga Ikut Dalam Jaringan Pertambangan Emas Ilegal Kab. Kuansing


GASPOLNEWS || SINGHIL, KUANSING-- Aparat Penegak Hukum (APH) kesulitan dalam menindak 'Big Bos ' yang disapa akrab dengan sebutan UJANG UTIAH, seorang pemodal utama tambang emas ilegal di Lahan KKPA desa Petai, kecamatan Singingi Hilir, kabupaten Kuansing, Riau. Sabtu (25/4/2026)

Ujang Utiah sering menjadi sorotan masyarakat. Puluhan rakit milik UJANG UTIAH terus beraktivitas melakukan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), omzetnya pun setiap hari disebut hingga mencapai milyaran rupiah. APH dalam penanganannya seringkali hanya menyentuh pekerja lapangan, sementara aktor intelektual atau pemilik modal utama seringkali tidak tersentuh hukum. 

 Kasus penambangan ilegal seringkali sulit ditindak karena diduga adanya keterlibatan oknum aparat yang membekingi aktivitas tersebut.

Meskipun terdengar ada kabar menonjol APH yang ingin menindak tegas akhirnya putar balik atau mundur, hal ini terjadi karena Ujung Utiah aktor pemodal telah masuk jaringan besar di Indonesia.

Maka, Sudah Layak Ditangkap, karena kenapa pemodal utama di balik bisnis emas ilegal ini sulit diungkap, seperti Ujang Utiah? di Kabupaten Kuatan Singingi?

Padahal, sudah sangat jelas kerugian Negara dan Lingkungan Sekitarnya bahwa, tambang emas ilegal menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius dan merugikan negara.

"Saya melihat telah berbagai pihak mendesak untuk tindak tegas, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau dan beragam wadah organisasi pencinta alam untuk mendesak APH untuk segera bertindak tegas dan tidak diam terhadap praktik tambang ilegal, sudah saatnya ditangkap Ujang Utiah itu" Ucap JP. Pakpahan di Kuansing.

"Dugaan kuat kita pada aktivitas tambang emas ilegal milik UJANG UTIAH di Kuansing yang menunjukkan adanya persekolan jaringan besar terkait pertambangan Emas Ilegal tersebut"Ucap JP Pakpahan lagi.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 sebenarnya telah mengatur sanksi pidana yang ketat bagi pelaku tambang tanpa izin. Namun, penegakan hukum di lapangan seringkali terhambat oleh struktur jaringan yang rapi di bawah kendali Ujang Utiah pemodal yang kuat.  

(Tim) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.