GASPOLNEWS || KAMPAR – Bau menyengat dan abu hitam yang diduga berasal dari aktivitas PT BMK disebut masih terus menghantui warga Desa Indrapuri. Di tengah kondisi yang disebut sudah berlangsung bertahun-tahun, muncul pertanyaan keras dari publik: apakah hukum benar-benar berlaku, atau tumpul ke atas?
Warga mengaku bukan lagi sekadar terganggu—mereka merasa dipaksa hidup dalam kondisi yang tidak layak.
“Ini bukan keluhan lagi. Ini penderitaan yang kami hirup setiap hari,” ujar seorang warga dengan nada tinggi.
Fakta yang memperkuat sorotan datang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar. Melalui Gakkum, Indra Kesuma, DLH mengakui telah memberikan peringatan kepada PT BMK setelah turun langsung ke lokasi.
Dalam temuan lapangan, warga secara jelas meminta dua hal: lingkungan yang diperhatikan dan kompensasi atas dampak yang mereka rasakan.
“Pihak perusahaan menyampaikan akan segera menyelesaikan dan akan melakukan pertemuan dengan masyarakat,” kata Indra.
Jika benar peringatan sudah diberikan, mengapa dampak yang sama masih dirasakan warga?
Kondisi ini memunculkan dugaan serius: apakah peringatan DLH hanya formalitas tanpa kekuatan penegakan?
Padahal, dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, pencemaran lingkungan bukan pelanggaran ringan. Ada konsekuensi hukum yang jelas—mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
Namun di Indrapuri, yang terlihat justru sebaliknya: peringatan ada, dampak tetap terasa.
Setelah bertahun-tahun menunggu, warga kini mulai kehilangan kepercayaan. Mereka menilai persoalan ini tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan biasa.
“Kami sudah terlalu lama diam. Kalau ini terus dibiarkan, kami ingin tindakan tegas dari DLH atau kami akan bergerak,” tegas warga.
Kasus ini kini menjadi ujian terbuka: apakah negara hadir melindungi warganya, atau justru abai ketika berhadapan dengan korporasi?
Satu hal yang pasti, jika tidak ada langkah tegas dalam waktu dekat, Indrapuri berpotensi berubah dari keluhan menjadi perlawanan terbuka.
(ST/Red)

Komentar0