BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Diduga Mencatut Nama dan Logo Instansi, Undangan Kelompok PSHD Muara Dua Jadi Sorotan


GASPOLNEWS || SIAK KECIL, BENGKALIS -- Di tengah pelaksanaan patroli terpadu pencegahan Karhutla dan sosialisasi perhutanan sosial oleh UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mandau di wilayah Desa Bandar Jaya dan sekitarnya, muncul polemik baru terkait beredarnya surat undangan kegiatan yang dikeluarkan oleh kelompok PSHD Muara Dua.

Surat undangan tersebut menjadi sorotan karena mencantumkan sejumlah unsur pemerintah dan aparat, mulai dari UPT KPH Mandau, Kapolsek Siak Kecil, Babinsa Siak Kecil, BPS Kampar, perangkat Desa Muara Dua, hingga Komunitas Surat HKM Maju Bersama. Bahkan, dalam dokumen undangan itu juga tercantum logo UPT KPH Mandau.

Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas dan kewenangan pencantuman logo instansi pemerintah dalam surat kegiatan yang diterbitkan kelompok masyarakat, terlebih jika tidak melalui persetujuan resmi dari institusi terkait.

Penggunaan logo lembaga negara tanpa izin dinilai dapat menimbulkan persepsi publik seolah-olah kegiatan tersebut merupakan agenda resmi pemerintah atau mendapat legitimasi penuh dari instansi yang dicatut.

Situasi itu memicu perhatian masyarakat karena sebelumnya kelompok tersebut juga disebut mengeluarkan rilis kegiatan penanaman pohon yang menyeret nama petugas KPH Mandau yang sedang melaksanakan patroli resmi berdasarkan Surat Perintah Tugas negara.

Beberapa tokoh masyarakat menilai tindakan mencantumkan nama dan logo instansi dalam surat undangan tanpa kejelasan administrasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik serta dapat dianggap sebagai upaya menggiring opini bahwa kegiatan kelompok tertentu telah memperoleh dukungan resmi pemerintah.

Di sisi lain, masyarakat berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak membawa nama lembaga negara ke dalam polemik antar kelompok tani maupun persoalan klaim kawasan hutan yang saat ini masih berproses.

Ketua KTH Panca Warga Desa Bandar Jaya, Susiono, turut menanggapi polemik tersebut. Ia mengaku sangat menyayangkan langkah yang ditempuh Ketua dan pengurus kelompok PSHD Muara Dua yang dinilainya terlalu berambisi menguasai kawasan HPK yang saat ini sedang dalam proses pengusulan menjadi skema Hutan Kemasyarakatan (HKM) oleh kelompok KTH Panca Warga.

“Kami sangat menyayangkan sikap yang dilakukan kelompok PSHD Muara Dua. Jangan sampai persoalan ini justru memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Kawasan yang sedang kami perjuangkan saat ini masih dalam proses dan mekanismenya jelas melalui pemerintah, ”ujar Susiono.

Menurutnya, tindakan mencantumkan nama dan logo instansi pemerintah dalam kegiatan kelompok masyarakat tanpa kejelasan resmi dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Susiono juga menilai kelompok tersebut terkesan panik dengan proses yang sedang berjalan.

“Kami melihat ada kepanikan dari pihak tertentu. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan klaim-klaim sepihak maupun kegiatan yang seolah-olah mendapat dukungan penuh pemerintah, ”katanya.

Lebih lanjut, Susiono menduga ada praktik penghimpunan dana dari masyarakat dengan iming-iming pemberian lahan kepada warga.

“Kami menduga ketua kelompok tersebut sudah banyak menerima uang dari masyarakat dengan janji akan diberikan lahan. Ini tentu menjadi pertanyaan besar dan harus transparan kepada masyarakat, ”tegasnya.

Meski demikian, ia meminta seluruh pihak tetap menjaga situasi kondusif dan menyerahkan seluruh proses kepada pemerintah serta instansi yang berwenang.

“Kami tidak ingin konflik di masyarakat semakin meluas. Biarkan proses berjalan sesuai aturan dan kewenangan pemerintah, ”tutup Susiono.

(MO/GN/RED/DRW) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.