GASPOLNEWS || KOTO BARU, KUANSING --Pemilik Toko Emas Garuda , Lizar di Koto Baru Ternyata Lakukan Praktik peleburan emas Ilegal yang juga terlibat sebagai penadah di Koto Baru, kecamatan Singingi Hilir kabupaten Kuansing-Riau. Hal itu dikatakan warga setempat, pada Rabu 3 Juni 2026 siang WIB.
"Jika kita lihat dari depannya TOKO EMAS GARUDA, Tapi Jika kita lewat dari Samping dan Kebelankang Toko tersebut maka akan terlihatlah pekerja meleburan Emas/penjual/pembeli hasil Pertambangan Emas Ilegal di Singingi Hilir ini, terkhusus dari desa Koto Baru ini,"Jelas Warga setempat juga ngaku jual Emas ke An. Lizar Sang Owner Toko Emas Garuda.
Kejahatan tersebut sering kali berkaitan dengan kejahatan terorganisir, seperti pencucian uang dan penampungan barang hasil kejahatan.
Sindikat ini biasanya menampung emas dari tambang ilegal (PETI) atau hasil kejahatan, kemudian melebur dan memurnikannya agar terlihat sah sebelum diedarkan atau dipajang di Toko Emas Garuda. Dalam hukum di Indonesia, keterlibatan penadah dalam rantai emas ilegal memiliki implikasi serius.
Untuk menanggapi hal itu, Awak Media ini mencoba untuk konfirmasi ke Kapolsek Singingi Hilir, AKP. Alfredo Hidayat, S.I.K, M.Si melalui Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA. Erwin Antagana, SH.MH mengatakan, "Terima kasih atas informasinya dan kami akan tindaklanjuti informasi ini,"Ucapnya singkat dengan nada tegas.
Diketahuinya, Toko Emas Garuda di desa Koto Baru Jln Lintas Pekanbaru -Kuanaing itu, dengan nama Pemodal Lizar. Dan, orang bernama Lizar sering berada di Peleburan Emas tersebut. Maka, Ditkrimsus Polda Riau atau Kesatuan Reserse Polres Kuansing hingga Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir, sangat mudah untuk melakukan penangkapan terhadap LIZAR.
(KA/RED)

Komentar0