GASPOLNEWS || PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) melalui Sekretaris Jenderalnya, Frans Sibarani, kembali menyoroti dua paket pengadaan di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026, yaitu Penyediaan Jasa Keamanan Kantor senilai Rp5.826.907.980 dan pengadaan makan serta minum senilai Rp4.893.822.500. Menurut DPP SPKN, kedua pengadaan ini wajib mendapatkan perhatian serta penjelasan yang terbuka dan rinci kepada publik.
ANGGARAN JASA KEAMANAN Rp5,8 MILIAR DINILAI TIDAK WAJAR
Nilai kontrak jasa keamanan yang mendekati Rp6 miliar itu dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh dari sisi kewajaran biaya maupun efektivitas pelaksanaannya.
Frans Sibarani menjelaskan, berdasarkan perhitungan dengan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau Tahun 2026 sebesar Rp3.104.497 per bulan, ditambah iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta tunjangan wajib lainnya, maka biaya satu orang tenaga keamanan per bulan berkisar Rp4.482.237. Jika dikalikan selama 12 bulan, biaya untuk satu orang personel dalam setahun mencapai sekitar Rp53.786.844.
Dengan total anggaran Rp5.826.907.980, maka secara teoritis dana tersebut mampu membiayai sekitar 130 orang tenaga keamanan selama satu tahun penuh. Padahal, kebutuhan riil pengamanan kompleks Gedung DPRD Provinsi Riau diperkirakan hanya berkisar 25–40 orang, atau maksimal 50 orang jika diterapkan sistem dua shift.
Kekhawatiran ini semakin menguat setelah terjadinya kericuhan di Gedung DPRD Provinsi Riau pada Kamis, 17 Juli 2026, sesaat setelah berakhirnya rapat Badan Anggaran (Banggar).
"Yang menjadi perhatian kami bukanlah substansi perselisihan dalam rapat tersebut, melainkan efektivitas pelaksanaan jasa yang dibiayai sangat besar oleh uang rakyat. DPP SPKN berhak bertanya: di mana personel keamanan saat kejadian berlangsung? Berapa jumlah petugas yang sedang bertugas saat itu? Mengapa situasi tersebut tetap terjadi? Semua hal ini harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bagaimana pelaksanaan kontrak jasa keamanan tersebut," tegas Frans Sibarani.
DPP SPKN menegaskan tidak akan berhenti hanya pada penelaahan dokumen administrasi. Dalam waktu dekat, tim investigasi DPP SPKN akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memverifikasi jumlah personel yang bertugas, mencocokkan jadwal piket, daftar hadir, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
ANGGARAN MAKAN MINUM Rp4,89 MILIAR TANPA JAWABAN
Selain jasa keamanan, Frans Sibarani juga mempertanyakan pengadaan makan dan minum yang mencakup jamuan tamu, makan minum aktivitas lapangan, serta makan minum rapat.
Melalui Surat Konfirmasi Nomor 058/Konf-DPP-SPKN/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026, DPP SPKN telah meminta penjelasan mengenai dasar penganggaran dan rincian pelaksanaan paket tersebut. Namun hingga kini, lebih dari dua bulan berlalu, surat tersebut belum memperoleh tanggapan resmi.
"Kami sangat menyayangkan ketidaktanggapan ini terjadi. Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik memiliki kewajiban memberikan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Keterbukaan adalah fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan," ujar Frans.
Belum adanya tanggapan tersebut semakin memperkuat urgensi dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap kedua paket pengadaan sesuai kewenangan instansi yang berwenang.
MINTA PLT GUBERNUR RIAU SF HARIYANTO PERKETAT PENGAWASAN
Sebagai langkah tindak lanjut, DPP SPKN meminta Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, khususnya pejabat yang diberi amanah mengelola anggaran daerah.
Frans juga mengingatkan komitmen Plt Gubernur agar tata kelola pemerintahan dijalankan secara bersih, transparan, dan penuh tanggung jawab. Selain itu, DPP SPKN meminta aparat penegak hukum untuk mengawasi kegiatan di seluruh wilayah Riau, baik yang sudah selesai maupun yang masih dalam proses pelaksanaan.
"Kami berharap seluruh instansi berwenang dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan patuh hukum. Pengawasan ketat terhadap penggunaan uang rakyat adalah wujud nyata mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berakuntabilitas tinggi," tutup Frans Sibarani.
Catatan Redaksi:
Berita ini memuat pernyataan dan sikap DPP SPKN sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran publik. Seluruh hal yang disampaikan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan memerlukan pembuktian sah melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Sumber: FS/DPP SPKN/RED

Komentar0