Asap Membungkus Parit 21, Warga Resah! PPWI Inhil Desak APH Bongkar Dalang Pembongkaran Lahan
GASPOLNEWS | INHIL — 6 September 2026 Kebakaran lahan di kawasan Parit 21, Sei Beringin, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kembali menyorot perhatian publik. Api yang muncul sejak sore hari menjelang Magrib menimbulkan kepulan asap tebal yang menyebar ke kawasan permukiman warga.
Bukan hanya asap, debu sisa pembakaran juga beterbangan terbawa angin dan masuk ke rumah-rumah penduduk. Kondisi tersebut membuat masyarakat merasa terganggu dan resah karena lingkungan tempat tinggal mereka yang semestinya nyaman justru dipenuhi asap dan debu pembakaran.
Persoalan ini mendapat sorotan keras dari Bendahara DPC PPWI Inhil, Idham Rizal, C.JI., C.LWI. Ia mengecam keras segala bentuk pembakaran lahan yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian apabila terbukti menimbulkan dampak terhadap masyarakat.
“Kami mengutuk keras pembakaran lahan di Parit 21. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat ulah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kalau memang ada unsur kesengajaan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan mengusutnya sampai tuntas,” tegas Idham.
Menurutnya, persoalan pembakaran lahan tidak boleh dipandang sebelah mata. Ketika asap sudah masuk ke rumah-rumah warga dan mengganggu aktivitas masyarakat, persoalannya bukan lagi sekadar kebakaran lahan, tetapi sudah menyentuh kepentingan dan kenyamanan publik.
Idham meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemadaman api. Penyebab kebakaran harus diselidiki secara serius. Apabila ditemukan bukti bahwa kebakaran dilakukan secara sengaja, pihak yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
“Kami meminta APH jangan hanya memadamkan apinya. Cari tahu siapa yang membakar, bagaimana lahan itu terbakar, dan apakah ada unsur kesengajaan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, proses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan berikan sanksi maksimal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara independen, transparan dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki kedudukan, hubungan, ataupun kepentingan tertentu.
Namun demikian, Idham juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang dicurigai sebagai pelaku. Setiap dugaan harus diserahkan kepada aparat berwenang untuk dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Peristiwa di Parit 21 juga menjadi alarm bagi pemerintah daerah, aparat terkait dan masyarakat untuk memperkuat pencegahan kebakaran lahan. Pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran harus ditingkatkan, terutama pada saat kondisi lingkungan memungkinkan api dengan cepat menyebar.
Pertanyaan besarnya kini adalah: apa penyebab kebakaran lahan di Parit 21 dan apakah terdapat unsur kesengajaan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus diberikan melalui penyelidikan yang objektif dan berdasarkan bukti. Masyarakat berhak mengetahui fakta sebenarnya.
Jangan sampai setiap kali lahan terbakar, warga hanya disuguhi asap, debu dan keresahan, sementara penyebab serta pihak yang bertanggung jawab tidak pernah terungkap.
PPWI Inhil mendesak persoalan ini tidak berhenti sebagai berita sehari. Jika ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan. Jika tidak ada unsur pidana, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
(IR/RED)

Posting Komentar