Penadah Hasil PETI Inisial WMP Mengaku Sebagai Oknum Wartawan di Kuansing


GASPOLNEWS | KUANSING -- Bermacam dalih untuk berlindung dari 'kaca mata'  Aparat Penegak Hukum (APH), guna melancarkan aktivitas Ilegal, seperti inisiall WMP seorang pendah Emas hasil dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Titian Modang Sungai Geringging, Kopah, kecamatan Kuantan Tengah, kabupaten Kuansing. Telah lama terpantau beraktivitas, namun ia mengaku sebagai Oknum Wartawan, padahal! nyatanya ia adalah pelaku Ilegal itu sendiri. Tentunya sangat bertentangan dengan 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).  

Seperti dikatakan seorang warga setempat inisial RK menyampaikan,,"WMP itu memang telah lama beraktivitas disini sebagai penampung hasil rakit rakit PETI yang berada di Kenegerian Kopah ini, terkadang ada juga yang datang dari Seberang Teluk," Ucap RK melalui telepon selulernya pada Sabtu, 5 September 2026 petang WIB.

Anehnya, masih kata RK,"Inyo WMP tu ngaku Wartawan Juo , ado pulo KTAnyo keceknyo. Emang boleh ya Bang wartawan sebagai pekerja Ilegal?" Tanya RK dengan bahasa daerah Kuansing ke Awak Media ini, dengan wajah heran terperangah. 

Sementara, kata Rapi Sasri Wartawan Lulusan Kelas Jurnalistik Tempo Institute 2022 , yang sekarang ini menjadi Pemimpin Perusahaan media online di Riau itu mengatakan, " Wartawan atau Jurnalis Harus Menjaga Integritas, seperti bertindak secara jujur, adil, dan profesional. Kedua, Wartawan Menjadi Kontrol Sosial, seperti mencegah pelanggaran moral serta perilaku yang merugikan nama baik kelompok. Ketiga, atau yang terakhir fungsi utama KEJ adalah membangun kepercayaan , seperti menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap suatu profesi atau instansi. "Jelas Rapi Sasri Wartawan berdomisili di Koto Baru. kecamatan Singingi Hilir.

Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum Setempat untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut. Karena, Inisial WMP, diduga sebagai pelaku atau Penadah dalam jaringan Emas Tanpa Izin yang mengaku sebagai Oknum Wartawan, dinilai telah melanggar fungsi utama Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ia tidak menjaga integritas wartawan dan tidak pula menjadi kontrol sosial serta ia tidak menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan.

Untuk diketahui, Insan Pers ini masih terus menelusuri pelanggaran yang dilakukan Oknum-Oknum Wartawan yang lain, oknum mengaku Pekerja PERS, sementara ia berada dalam lingkaran mafia PETI. 

Perlu dipahami, bukan hanya untuk inisial WMP juga para Pemain Ilegal terutama PETI yang mengaku sebagai Pekerja PERS bahwa! 11 Pasal Kode Etik adalah seperangkat norma, aturan, atau pedoman tertulis yang mengatur tingkah laku, sikap, dan perbuatan seseorang atau sekelompok orang dalam suatu profesi, organisasi, atau lingkungan tertentu.  

Sebelum berita ini diterbitkan, Awak masih berupaya menghubungi Kapolsek Kuantan Tengah, AKP. Linter Sihaloho, SH.MH dan Kasat Reskrim Kuansing AKP Gerry Agnar Timur, S.I.K, MH.  melalui Kanit Tipidter Polres Kuansing, IPTU Geraldo, S.I.K, SH. juga Inisial WMP Penadah Hasil PETI yang mengaku Wartawan.  (KRT/RED) 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Penadah Hasil PETI Inisial WMP Mengaku Sebagai Oknum Wartawan di Kuansing
  • Penadah Hasil PETI Inisial WMP Mengaku Sebagai Oknum Wartawan di Kuansing
  • Penadah Hasil PETI Inisial WMP Mengaku Sebagai Oknum Wartawan di Kuansing
  • Penadah Hasil PETI Inisial WMP Mengaku Sebagai Oknum Wartawan di Kuansing
  • Penadah Hasil PETI Inisial WMP Mengaku Sebagai Oknum Wartawan di Kuansing
  • Penadah Hasil PETI Inisial WMP Mengaku Sebagai Oknum Wartawan di Kuansing

Posting Komentar