Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya, Disdikpora Kabupaten Kampar Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh
GASPOLNEWS | BANGKINANG, 07 Oktober 2026 — Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 serta memantau tingginya Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang masuk kategori Berbahaya akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 400.1/DIKPORA-SEKR/10539 tertanggal 07 Oktober 2026 yang ditujukan kepada seluruh Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Se-Kabupaten Kampar.
Berikut adalah poin-poin penting dalam surat pemberitahuan tersebut:
Pelaksanaan PJJ / Belajar Daring: Seluruh satuan pendidikan tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP di wilayah yang terdampak kabut asap diperbolehkan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau secara daring pada Kamis s.d. Jumat, 8–9 Oktober 2026, disesuaikan dengan kondisi kualitas ISPU di kecamatan masing-masing.
Kecamatan Tidak Terdampak: Bagi kecamatan yang tidak terdampak paparan asap, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya.
Pengawasan Orang Tua: Kepala sekolah diminta mengimbau orang tua/wali murid agar memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah selama PJJ guna menghindari paparan kabut asap.
Protokol Kesehatan di Sekolah PTM: Sekolah yang tetap melaksanakan PTM diwajibkan memastikan sirkulasi udara di ruang kelas berjalan baik, menjaga kebersihan lingkungan sekolah, serta mengimbau siswa memperbanyak konsumsi air putih.
Penanganan Kesehatan: Peserta didik maupun tenaga pendidik yang mengalami keluhan kesehatan seperti batuk, sesak napas, pusing, atau iritasi mata diminta untuk segera dibantu mendapatkan penanganan medis.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Bagi satuan pendidikan penerima program MBG, pihak sekolah diminta berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat agar distribusi MBG tetap berjalan dan dikonsumsi oleh peserta didik.
Evaluasi Berkala: Pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk hari-hari berikutnya akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Kampar berdasarkan laporan resmi instansi terkait.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kampar berharap keselamatan, kesehatan, dan pemenuhan hak belajar anak-anak tetap terjaga di tengah kondisi darurat pencemaran udara akibat karhutla.
(MY/RED)

Posting Komentar