LCI Riau Bongkar Dugaan Pungli Pengadaan Baju Seragam di SMAN 2 Kampar Kiri
GASPOLNEWS | KAMPAR -- Dominan menjadi ajang pungutan liar akibat jarak tempuh yang hampir 3 jam dari pusat Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan jarang termonitor dalam pengawasan penyelenggaraan sistem proses belajar mengajar serta regulasi kebijakan sekolah, SMAN 2 Kampar Kiri, Kab. Kampar Prov. Riau diduga melakukan pungutan liar dalam pengadaan dan pengelolaan baju seragam pada Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2026-2027 lalu. Selasa (06/10/2026)
Berdasarkan kunjungan silaturahmi dan investigasi Organisasi Kemasyarakatan Lembaga Cakra Indonesia (LCI) bersama Tim Garda Social Control (GSC) pada Senin, 05 Oktober 2026, pada pukul.15.30 Wib, banyak menemukan kejanggalan yang bersumber dari keterangan beberapa anak murid kelas X terkait pengadaan baju seragam.
Saat Tim mewawancarai anak murid berinisial G, K, N disela-sela jam istirahat di lapangan voli SMAN 2 Kampar Kiri menjelaskan "kalau harga baju kami semua hampir Rp.1.600.000,- segitu la pak, baju kami 6 stel, tapi baju putih abu-abu kami dibolehkan beli diluar karena harus cepat ada untuk dipakai, untuk 5 stel baju lainnya dibuat sekolah unangya disetorkan di komite pak". Ucapnya
Saat diwawancarai lebih lanjut, anak murid siswai perempuan inisial G, K, dan N mereka terkesan malu, segan dan karena mungkin tidak pernah melakukan wawancara tatap muka.
Tak sampai disitu, setelah melakukan wawancara dengan beberapa anak murid, tim juga mencoba melakukan pengumpulan keterangan dari salah seorang bapak guru bernama Iziq.
Saat ditanya perihal SPMB Tahun 2026-2027 dan pengadaan dan pengelolaan baju seragam yang dikelola oleh pihak sekolah dan Komite Iziq hanya mengatakan "kalau mengenai itu saya kurang tahu pak, tapi sekolah tidak mengelola baju seragam". Terangnya
Setelah melakukan serangkaian investigasi tim memcoba melakukan konfirmasi perihal kunjungan silaturahmi dan investigasi ini kepada bu Mardalena selaku kepala sekolah SMAN 2 Kampar Kiri melalui via telepon dan pesan WhatsApp, namun tidak merespon atau mungkin alergi dengan ormas, wartawan dan sosial kontrol lainnya.
Sementara berdasarkan Permendikbud No. 45/2014, yakni:
A. Sekolah dan Komite Dilarang menjual Seragam
B. Termasuk yang tidak boleh dijual disekolahan adalah seragam batik untuk identitas sekolah dan pakaian olahraga
C. Pembelian seragam dapat dilakukan di pasar atau tokoh bukan si sekolah
D. Pembelian dilakukan secara kolektif tetapi tidak melibatkan sekolah
E. Penjualan baju seragam atau kain yang dilakukan sekolahan dianggap sebagai pungutan.
Permendikbud No. 75/2016, yakni:
• Komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam disekolah.
Selanjutnya, Tim LCI-GSC Riau akan mengupas dan mengumpulkan pulbaket data dan fakta yang dirangkum berdasarkan kunjungan investigasi di sekretariat LCI Riau dengan tujuan bilamana nantinya akan mempersiapkan untuk keperluan laporan ke instansi yang berwenang dalam melakukan pengawasan dan penindakan dugaan pungli tersebut. (Tim)
Sumber: LCI Riau

Posting Komentar