BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Ada Apa Tina dengan Pihak Pelapor, Sudah Berdamai Kok Masih Berlanjut?

GaspoLNews.com // Tembilahan  -  Berawal dari bermain sebuah petasan yang mengganggu kenyamanan Keluarga terlapor berinisial  ND berujung ke jalur hukum. Dimana peristiwa ini berawal dari korban berinisial VL yang melemparkan petasan ke halam rumah terlapor (Red) yang sedang istirahat. Karena terganggu terlapor menegur korban untuk tidak mengulanginya kembali karena sedang menidurkan anak nya dan  Baru saja selesai berbuka puasa.

Saat itu masih dalam suasana bulan suci Ramadhan. Namun, teguran yang dilakukan terlapor tidak di indah kan oleh korban sehingga terjadi cekcok hingga pemukulan antara orang tua terlapor dengan rombongan orang tua korban. Dari keterangan Kelurahan Dewi  terlapor, Lombok Hutauruk menjelaskan kronologi saat peristiwa pengeroyokan tersebut pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 yang lalu di jalan H. Abdul Gani Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil-Riau.

Korban berulang kali melempar petasan ke halaman rumah terlapor yang mengganggu kenyamanan mengingat saat itu suasana puasa kemudian terlapor juga menunggu waktu berbuka puasa bersama keluarga. Kemudian orang tua terlapor mengadukan anaknya ke keluarga korban yang selalu melemparkan petasan di rumahnya. Setelah mengadu terlapor pulang ke rumah untuk melaksanakan kewajiban beribadah. 

Karena, orang tua korban tidak terima perlakuan terlapor, maka korban bersama tiga temannya mendatangi ke rumah terlapor dengan mengeluarkan kalimat yang tidak seharusnya diucapkan dan didengar oleh anak-anak. Melihat hal tersebut, terlapor tidak terima sehingga terjadi lah cekcok hingga pengeroyokan yang dilakukan oleh Keluarga korban. 

"Masalah ini sebenarnya bisa di selesaikan dengan kekeluargaan. Tetapi si yang katanya korban itu datang ke rumah untuk melakukan pengeroyokan dan melaporkan kepolisian," terangnya.

Lombok Hutauruk menambahkan bahwa pihaknya yang menjadi korban akan tetapi pada saat di kantor Polisi malah pihaknya yang menjadi terlapor. Tentu ini menjadi tanda tanya kenapa bisa seperti itu tidak sesuai dengan kronologi aslinya. "Kami dari keluarga Dewi terkejut karena dalam laporan tersebut pihaknya yang dilaporkan padahal pihaknya yang mengalami pengeroyokan," jelasnya. 

Lombok Hutauruk mengungkapkan dari peristiwa tersebut dilakukan lah negosiasi kekeluargaan di salah satu ruangan yang ada di kantor kepolisian. Dari negosiasi tersebut ditemukan lah kesepakatan yaitu berdamai dan memberikan kompensasi untuk pengobatan anak si korban. 

"Kami dari keluarga Dewi damai dan memberikan kompensasi pengobatan sebesar satu juta rupiah yang di saksikan oleh kedua belah dan pihak kepolisian dan di sertakan dokumentasi foto bersama " tuturnya. 

Setelah dilaksanakannya perdamaian tersebut tentunya tidak ada penahanan karena statusnya damai. Ternyata itu hanyalah sebuah angan-angan saja. Toh, keluarga pihak Lombok Hutauruk tetap ditahan di kantor kepolisian dengan status yang tidak tau pasti apakah menjadi tersangka atau tidak. 

"Kami bingung kok adik saya ini (terlapor Red) tidak dibebaskan padahal uang damai sudah di terima, sampai sekarang masih di kantor polisi dengan status yang tidak jelas," sebutnya.

Lombok Hutauruk mengatakan pihak kuasanya sepertinya tidak melakukan apa-apa dan terkesan mengabaikan kasus sebagai klien nya padahal sudah menerima kompensasi.

"Heran kami kepada kuasa hukum kami ini. Sampai sekarang tidak ada kejelasan gimana kelanjutan proses nya. Kalau ditanya banyak kali alasannya padahal keluarga saya itu sudah 1 bulan lebih ditahan di kantor polisi. Seharusnya kan jika sudah damai sudah bebas, tapi nyatanya tidak," tuturnya dengan nada jengkel.

Disisi berbeda, keluarga korban berinisial An saat di hubungi via WhatsApp mengatakan bahwa benar pihak nya yang melaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum. 

"Ia saya yang melapor kan Dewi. Tapi yang lebih jelas pak konfirmasi aja ke adek saya  Ti, dia yang lebih tau," ucap nya singkat karena sedang dalam perjalanan keluar kota kata an kepada media ini, Sabtu (24/8/24).

Untuk menindaklanjuti kejadian ini tim media menelusuri informasi yang dikatakan An. media ini langsung mengkonfirmasi Ti via WhatsApp seusai arahnya An terkait dugaan adanya pengeroyokan. Media ini kembali menerima jawaban dari Ti 

Kata Ti kepada media ini "Ia saya  ketika itu bermaksud menjadi penengah.. dengan melihat korban (anak dari kak ani) saya  mencoba dgn kak ani ke tempat pak RT karena pak RT tidak ada. Saya  ber inisiatif ke rumah terlapor karena kebetulan pelaku berdiri di tepi jln depan rumahnya. Saya disitu ingin tabayun knp sampai begitu kali memukuli anak ini, tetapi respon dari pelaku tidak  baik malah menentang & mencak-mencak dgn saya, malah mengancam anak-anak kmi yang lain. Disitu kami bilang kalau begini kita selesaikan kepada pihak berwajib saja dan saya minta kepada ibu korban buat melapor dan visum. 

Langsung malam  itu ke kantor polisi, dan besok saya ke KPA dgn ibu korban. Mengingat ini kekerasan terhadap anak di bawah umur. Ternyata bkn ini aja, tetapi sudah berapa kali dirinya di laporan warga.ada juga anak orang setempat di perlakukan seperti ini tapi kemaren sempat damai..

"Saya tidak ada di tempat padahal kami sudah sepakat tidak ada damai, yang dipanggil cuma kak saya saat itu sendiri dan anaknya tapi sudah lah karena keputusan kan ada pda ibunya, cuma kalau disini d pasal 170 kuhp pngeroyokan tidak bisa cm 1 pelaku,,kalau duit berobat 1 jt rsnnya kta msh bisa nanggung sndri. Cm bgtulah sdh terjadi Itu aja pak terimakasih," kata Ti.

Untuk memastikan kejadian tersebut tim media ini menkonfirmasi kasat Reskrim polres Inhil Anggi memberi jawaban lewat via WhatsApp "Sudah di tahanan ibu nya kalau anaknya tidak di tahan Karan di bawah umur," tulisannya singkat. 

Sumber : Borgol

(Indra ketua DPC GWI Inhil)


Komentar0

Type above and press Enter to search.