News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kanit Reskrim Polsek Torgamba Labusel Bersama Team, Sapu Habis Peredaran Narkoba di Wilayah Hukumnya

Kanit Reskrim Polsek Torgamba Labusel Bersama Team, Sapu Habis Peredaran Narkoba di Wilayah Hukumnya

GaspoLNews.com // Labusel, Sumut - Pria Paruh baya inisial Adi P (43) tak berkutik usai dibekuk unit Kanit reskrim Polsek Torgamba Labuhanbatu sumatera Utara Ipda Riswaldi Nainggolan SH.,bersama teamnya berhasil meringkus Asmaydi alias Adi.P (43) tersangka peredaran narkoba didusun Jadi Mulya desa Sei Meranti kecamatan torgamba Labuhan batu selatan sumatera Utara Pada Senin (5/8/ 2024.)

Asmaydi alias Adi P(43) ditangkap bersama cs nya dua orang pria inisial W (37) warga dusun Kandang Motor desa Aek Baru kecamatan Torgamba, AS (24) warga dusun Kandang Motor desa Aek Batu kecamatan Torgamba.

Lebih lanjut Penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polsek Torgamba tersebut,berdasarkan laporan dari masyarakat yang di dugaan adanya transaksi peredaran narkoba di sebuah Gubuk di sebelah rumah pelaku.

Kemudian mendengar atas laporan dari masyarakat team Satreskrim Polsek Torgamba yang di pimpin langsung oleh Kanitreskrim Ipda Riswaldi Nainggolan SH.dengan sigap turun ke tkp,malam sekitar pukul 23.00wib (5/8/ 2024,) tim  tersebut melihat tiga orang pria dengan gerakan yang mencurigakan di gubuk tersebut.

Kemudian,selanjutnya Polisi melakukan penggrebekan penangkapan, selanjutnya dilakukan menggeledah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna coklat berisikan 1 buah plastik klip warna biru dan di dalamnya di dapat 6 paket plastik klip berwarna biru diduga berisi narkotika jenis sabu,12 buah plastik klip kosong,3 buah pipet skop dan 2 buah mancis.

Dari Asmaydi alias Adi- P satuan team reskrim mendapatkan barang bukti yang didapat dari hasil penggeledahan tersebut yakni 1 buah botol bong alat isap sabu,1 buah kaca pirex dan dari bawah pohon kelapa sawit di samping gubuk ditemukan 1 buah plastik klip berwarna biru berisikan sabu 2,6 gram dan plastik klip warna biru berisikan 1 unit timbangan elektronik kemudian polisi mengamankan barang bukti tersebut.

Selanjutnya pria ketiga orang tersebut dibawa ke Polsek Torgamba bersama dengan barang bukti yang di dapat.

Kapolsek Torgamba AKP Ilham Lubis SH melalui kanit Reskrim Riswaldi Nainggolan SH.saat dikonfirmasi via wa seluler kepada awak media pada Selasa (13/8/24) beliau mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya,saat ini ketiga pelaku sedang kita mintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut,"ujarnya saat dikonfirmasi

Dan ketiga pelaku ini dijerat pasal yang berbeda sedangkan untuk Asmaydi alias Adi P dikenakan UU nomor 33 tahun 2009 tentang narkotika,sementara untuk kedua pelaku lainnya dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Red-Tr.15)

 Reporter,(Red-TR.15)

tintarilissemata

(SA.Pasaribu)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar