GaspoLNews.com // Kampar - Kronologis penangkapan bermula, pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sekira jam 01.00 Wib. Piket Reskrim Polsek Siak Hulu menerima informasi dari masyarakat bahwa, di Perumahan Braha Geusan Blok-I No. 3 RT. 002 RW. 001 Dusun-I Desa Pandau Jaya kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar, diduga seorang pelaku membawa, menyimpan dan memiliki narkotika jenis daun ganja kering.
Mendapat informasi tersebut, Senin (5/8/2024) sekira pukul 01.00 Wib. Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, S.H perintahkan Kanit Reskrim Iptu Jonera Putra, S.H dan Panit-I Opsnal Reskrim Iptu Sutarno bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Tidak menunggu lama sekira pukul 01.30 Wib. Tim Opsnal Hantu Malam Reskrim Polsek Siak Hulu yang di pimpin Iptu Sutarno, S.H berhasil menangkap inisial RH (24). Sebelum melakukan penggeledahan Tim menemui Ketua RT untuk disaksikan, ternyata saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus ukuran besar di duga Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik putih yang dililit lakban bening.
Selanjutnya diketemukan 1 (satu) bungkus ukuran sedang narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi, 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna Mild yang berisikan daun ganja." Usai melakukan penggeledahan, pelaku dan barang bukti kami amankan dan kami gelandang ke Mapolsek Siak Hulu guna penyidikan lebih lanjut," ucap Iptu Sutarno, S.H
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, S.H kepada awak media, membenarkan bahwa Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak telah menangkap pelaku peredaran Narkotika jenis Sabu dan ganja kering, kini tersangka Inisial RH (24) berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu," ucap Kapolsek
Dari hasil interogasi, terhadap tersangka RH (24) telah mengakui bahwa 1 (satu) bungkus ukuran besar narkotika jenis daun ganja kering tersebut di beli pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 dari seorang bandar bernama Daeng dengan harga Rp. 2.300.000,- yang mana barang bukti tersebut merupakan pesanan seorang pembeli yang bernama Pebri.
Lanjut Kapolsek, pesanan tersebut telah dibayar Pebri kepada tersangka pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024. Selanjutnya tersangka dilakukan Test urine, tersangka positif (+) Amphetamin/M.Amp dan positif (+) Tetrahidrokanabinol/TCC." ungkap Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid,S.H
(Release)
Komentar0