BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Enam Orang Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Labusel dari Lokasi Berbeda

GASPONEWS.COM // Labusel, Sumut - Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara beserta jajarannya telah berhasil melakukan  penggerebekan di berbagai lokasi yang berbeda yang dikenal sebagai tempat transaksi narkoba.

Operasi yang dilakukan dalam waktu berbeda ini berhasil mengamankan enam orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H.,melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP ER.Ginting,S.H., M.H.,  mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan di lima tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda,di mana para tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti.

"Kamis tanggal (29/8/2024)sekitar pukul 01.55 WIB,dua tersangka yang berperan sebagai pengedar berhasil kita ringkus di rumah kontrakan mereka yang berlokasi di Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara,dan

Tersangka berinisial RA alias R (lk/18 tahun) dan ANP (lk/21 tahun), keduanya warga Desa Sisumut, diamankan bersama barang bukti berupa 1,38 gram sabu, 10 plastik klip, 1 pipet skop, dan 1 unit handphone".kata AKP ER. Ginting di ruang kerjanya di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu (4/9/2024).

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap seorang residivis berinisial AH alias O (lk/47 tahun), warga Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Tersangka ditangkap di sekitar kediamannya dengan barang bukti 1,83 gram sabu,1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp130.000".lanjut Kasatresnarkoba tersebut.

Operasi berlanjut Jumat tanggal (30/8/2024) pada malam hari di Dusun Pinang Awan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara di mana polisi menangkap tersangka YAP (lk/23 tahun), warga Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Dari tangan tersangka,polisi menyita 2,08 gram sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 unit handphone.

"Pada Minggu (1/9/ 2024)malam, tersangka DKZ alias D (lk/35 tahun), warga Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara,juga berhasil ditangkap yang tidak jauh dari rumahnya.

Barang bukti yang disita 1,94 gram sabu dalam 7 paket, 1 unit handphone, 1 dompet hitam,serta uang tunai sebesar Rp170.000".kata AKP ER.Ginting.

Terakhir dilakukan Penggerebekan,pada Selasa(3/9/ 2024) dini hari di Dusun Padang Bulan Desa Aek Goti Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara,

Polisi berhasil menangkap tersangka DS alias D (lk/38 tahun),warga Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara dengan barang bukti 0,42 gram sabu, 1 bong alat isap sabu, 4 plastik klip kosong, 2 pipet skop, 1 jarum, 1 kaca pirex, dan 1 dompet abu-abu.

"Kasus penyalahgunaan narkoba ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Para tersangka ini  diancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"jelas AKP E.R.Ginting, S.H.z M.H.Kasat Narkoba Labuhanbatu Sumatera Utara.(TR.15)

Reporter//tintarilissemata 

(SA.Pasaribu)

Komentar0