BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

LSM Gakorpan Riau Apresiasi Penyidik Polres Kuansing Tangani Kasus Sonter


GASPOLNEWS // Pekanbaru, Riau - Perihal laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Prov. Riau pada 09 Oktober 2024 lalu, saat ini telah selesai menjalani proses pemanggilan dan penyidikan sesuai yang dilaporkan. Rabu (29/01/2025).

Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Kuansing terkait dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Kebun Karet milik Sonter pada 09 Oktober 2024 dan diterima pada 15 Oktober 2024 dengan Nomor : R/LI-200/X/Res.1.10./2024/Sat Reskrim, Surat perintah tugas nomor : SP. Gas/375/X/Res.1.10/2024/Reskrim pada tanggal 09 Oktober 2024, Surat perintah penyelidikan nomor : SP.Lidik/318/X/Res.1.10/2025/Reskrim, dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan/pengaduan nomor : B/344/X/Res.1.10/2024/ tertanggal 29 Oktober 2024.

Setelah menunggu hampir kurang lebih 2 (dua), proses pemeriksaan para pihak yang dilaporkan telah dilakukan oleh pihak Penyidik. 

Adapun hasil penyelidikan yang telah dilakukan adalah melakukan Interogasi atau Wawancara kepada beberapa nama yang dianggap sebagai Dalang Pengrusakan dan termasuk Pemborong yang menerima paket pekerjaan beserta Operator dan Helper alat berat. Juga dilakukan undangan wawancara klarifikasi kepada beberapa pihak sebagai Saksi maupun terduga yang melakukan steking di lahan milik Sonter. 

Berdasarkan hasil pertimbangan hukum atau hambatan Penyidik, menerangkan bahwa para Saksi yang telah diinterogasi sesuai laporan yang disebut menjadi dalang atau otak dari pelaku pengrusakan. 

Saksi yang telah dimintai keterangan yaitu, Leman Als. Leman Bin Kosut, Dian Als Diam Bin Nasir, Darus Als. Darus Bin Kiri, Agus Als. Agus Bin Tontu, Nasrul Ependi Als. Irul Bin Masir, Eftizal Als. Isal Bin Sunar selaku pemborong, Operator dan Helper alat berat. 

Dijelaskan, adapun keterangan dari Saksi (Terlapor), Eftizal Als. Isal Bin Sunar selalu Pemborong menerangkan, tidak ada menyuruh kernet (helper) alat berat melakukan penumbangan di lahan milik Sonter, melainkan sebelum pengrusakan tersebut dirinya ditelepon oleh kernet/helper alat yang melakukan penumbangan di lahan milik saudara Kasir untuk mempertanyakan batas lahan milik saudara Kasir yang akan disteking. 

Lanjut Efrizal kepada kernet/helper, "agar melakukan steking jangan lewat batas yang telah ditunjuk sebelumnya, bukan sampai ke lahan Sonter".

Kemudian berdasarkan keterangan yang telah diberikan sesuai interogasi/wawancara yang dilakukan Penyidik Polres Kuansing, selanjutnya akan dilakukan rencana tindak lanjut seperti : melakukan pemeriksaan terhadap Pemborong, Operator dan Kernet alat berat, terkait bagaimana proses penumbangan dan pengrusakan hingga sampai ke lahan milik Sonter

Kemudian, memeriksa kembali saudara Dian Als. Bin Nasir, dimana ketika dilakukan mediasi di Polsek Singingi, Efrizal ada mengatakan, bahwa dirinya mengakui bersalah telah melakukan penumbangan karet tersebut.

Lalu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui langsung perihal pengrusakan tersebut, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara bersama Sonter, Efrizal (pemborong), operator dan kernet alat berat. 

Melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah laporan pengrusakan dapat ditingkatkan menjadi laporan polisi dan dilakukan penyelidikan, atau menentukan rencana tindak lanjut penangan perkara tersebut. 

Ketua LSM Gakorpan Prov. Riau, Rahmad Panggabean yang di temui di kantornya pada Rabu, 29 Januari 2025, sekira pukul 10.00 WIB, mengatakan, dirinya dan Tim Media sangat mendukung dan mengapresiasi proses dan perkembangan laporan mereka yang telah berproses di Polres Kuansing.

"Saya berharap agar kasus ini cepat selesai. Karena, apa yang dialami Pak Sonter yang mata pencahariannya hanya sebagai Petani Karet yang sekarang ini pohon karetnya telah disteking (ditumbangkan), harus mendapat keadilan, serta pihak yang sengaja melakukan pengrusakan lahan kebun miliknya dapat dihukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rahmad.

Ia juga berharap kepada pihak Penyidik, berdasarkan hasil pengembangan proses penyidikan, agar secepatnya dilakukan gelar perkara. Dan Pelaku segera ditangkap. 

"Saya bersama Tim Media  akan terus mengawal, memantau dan saling bersinergitas dalam proses penegakkan hukum yang dilakukan polres kuansing," pungkas Rahmad Panggabean.

(RED/TIM) 

Komentar0