GASPOLNEWS // Kotapinang_Labusel, Sumut - Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara, telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana (TP) persetubuhan perbuatan cabul terhadap anak kandung nya sendiri, Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada Jumat 23/01/ 2025.
Kasus ini bermula saat korban,sebut saja Bunga (16) telah mengalami sakit perut yang luar biasa pada 01/01/2025. Saat dibawa ke Puskesmas Aek Batu, korban diketahui dalam kondisi persalinan.
Setelah selesai persalinan ibu si korban mengungkapkan bahwa ayah kandungnya sendiri, HRO alias Anto (lk/40 tahun),Dialah pelaku yang menghamilinya.
Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara,dengan sigap untuk melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan HRO alias Anto (40) THN sebagai tersangka.
Pada 11/02/ 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel ) berhasil menangkap tersangka di Kepenghuluan Teluk Melawan,Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan Atas perbuatannya, HRO Alias Anto dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Tindak pidana (TP) yang seperti ini tidak bisa ditolerir terlebih-lebih korbannya adalah anak kandung sendiri. AKBP,Arfin Fachreza.SH.SIK.MH.Kapolres Labuhan batu selatan (Labusel) Sumatera Utara melalui Kasat Reskrim AKP.ER.Ginting, SH.MH.
"Kami dari Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan(Labusel) Sumatera Utara, memastikan kasus ini akan ditangani dengan serius dan Seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku,"Ucapnya.
Saat ini,tersangka telah diamankan di Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), guna untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP. ER.Ginting, SH. MH.mengatakan bahwa pihaknya (kepolisian) sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,guna untuk mengambil hasil visum, dan serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara,
Pihaknya (kepolisian) mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati, waspada dan segera melaporkan segala bentuk (TP) kekerasan terhadap anak,guna untuk memberikan perlindungan se maksimal mungkin bagi korban.
“Kami juga dari Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak-anak.
Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak,"tutupnya.
(red-tr)
Reporter//
red-tintarilissemata
Komentar0