GASPOLNEWS // Torgamba_Labusel, Sumut - Satreskrim Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan (labusel) Sumatera Utara,berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di PTPN-IV Kantor Afdeling VI Kebun Torgamba, Desa Torgamba, Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhanbatu Selatan,(Labusel) Sumatera Utara,pada Sabtu (15/02/2025) sekitar pukul:01:30 wib (dini hari)
Dalam kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/24/II/2025/SPKT/Polsek Torgamba /Polres labuhanbatu selatan /Poldasu,yang dilaporkan oleh Muhammad Edy Suyono.Pihak korban dalam kejadian ini adalah PTPN IV Regional I Kebun Torgamba Kabupaten labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, ketika pelaku melakukan aksinya merusak dan mencongkel kunci gembok pintu kantor Afdeling VI Kebun Torgamba.
Dari lokasi tersebut,usai merusak kunci gembok para pelaku berhasil membawa barang-barang hasil curiannya yakni 1(satu) jerigen racun rumput merk Bio Up ditaksir 20 liter, (1) satu karung beras merk 77 seberat 30 kg, serta satu unit printer termal barkot pengiriman buah kelapa sawit (TBS).
Sekitar pukul 05.30 wib, karyawan perusahaan melihat kantor dalam keadaan berantakan, dan menemukan sebuah kunci gembok pintu dalam kondisi rusak.
Atas kejadian tersebut,pihak perusahaan mengalami kerugian dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Torgamba.
Berdasarkan hasil penyelidikan,pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 wib polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua orang di duga pelaku yang mencurigakan dan bersembunyi di semak-semak sekitar PKS Sei Baruhur.
Kedua pria Diduga pelaku tersebut, membawa 1 karung beras dan 1 jerigen di taksir 20 liter yang berisikan racun rumput Merk BioUp.
Selanjutnya dalam menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar, SH.MH memerintahkan Anggotanya Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan.SH, beserta tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Dengan dibantu Scurity petugas keamanan perusahaan,Tim Reskrim Polsek Torgamba berhasil mengamankan 2 pria yang diduga pelaku berinisial ARE (18) lk warga simpang Martabak Bagan Sinembah dan PP (23) lk, warga Sukarame Pajak Baru Bagan batu,serta barang bukti hasil dari curian tersebut.
Selanjutnya Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar SH.MH.melalui Kanit Reskrim IPDA, Riswaldi Nainggolan SH, Saat di hubungi lewat wa/hp seluler "menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian Polsek Torgamba Labusel yaitu 1 jerigen racun rumput merk Bio Up (20 liter), 1 karung beras merk 77 (30 kg), 1 unit printer termal barkot pengiriman buah kelapa sawit,(TBS) 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa plat nomor, 1 buah gembok dalam keadaan rusak,"jelasnya.
Saat ini,kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Torgamba dan akan diserahkan ke Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara,guna untuk diproses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara,AKBP Arfin Fachreza, SH.SIK.MH mengapresiasi kinerja Polsek Torgamba Labusel beserta jajarannya,dengan kerja cepat serta ikhlas dalam mengungkap kasus tersebut di wilayah hukum Polsek Torgamba, polres labuhanbatu Selatan (labusel) Sumatera Utara,serta menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap berkesinambungan dalam bekerja sama dengan pihak kepolisian dan menjaga keamanan di wilayah hukum polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara,(TR.15)
Reporter// tintarilissemata
(SA.Pasaribu)
Komentar0