BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Proyek Rp19 Miliar Jalan Lingkar Pasir Pengaraian Disorot, DPP-SPKN Temukan Dugaan Kekurangan Volume dan Persekongkolan


GASPOLNEWS || ROKAN HULU  – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyatakan akan segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi) Jalan Lingkar Pasir Pengaraian pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2023.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp19.046.005.551, dilaksanakan oleh PT Bina Pembangunan Adi Jaya berdasarkan Nomor Kontrak 620/KONTRAK/IV/05.2.5 tanggal 11 April 2023, dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender dan Provisional Hand Over (PHO) pada 6 Desember 2023. Pengawasan dilakukan oleh PT Wandra Cipta Engineering Consultant.

Rincian Pengadaan

Pemesanan material dilakukan melalui sistem e-purchasing pada 5 April 2023 dengan Nomor Pemesanan MJA-P2304-3896393, dengan total nilai mendekati pagu anggaran sebesar Rp19.047.000.000.

Beberapa item utama pekerjaan meliputi:

Laston Lapis Aus (AC-WC) 4.763 ton senilai Rp10 miliar

Laston Lapis Antara (AC-BC) 1.276 ton senilai Rp2,55 miliar

Lapis Pondasi Agregat Kelas A Rp1,66 miliar

Beton Struktur fc’20 Mpa Rp1,21 miliar

Sheet Pile W350B Rp972 juta

Marka Jalan Termoplastik Rp214 juta

Timbunan, galian, drainase, beton tambahan, pipa PVC, relokasi tiang listrik, dan pekerjaan lainnya

Temuan Lapangan

DPP-SPKN menyebutkan hasil pantauan di lapangan menemukan kerusakan pada beberapa titik pekerjaan, di antaranya pada koordinat:

0,8711992 – 100,3236428

0,8552731 – 100,3240850

Selain itu terdapat dugaan:

Kekurangan volume pekerjaan timbunan dan beton

Pekerjaan galian drainase yang tidak sesuai spesifikasi

Pemancangan Sheet Pile yang diduga tidak maksimal

Dugaan mutu pekerjaan yang tidak sesuai standar teknis

Dugaan Unsur Tindak Pidana

DPP-SPKN menilai terdapat indikasi yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Selain dugaan kekurangan volume pekerjaan, DPP-SPKN juga menyoroti kesesuaian hampir identik antara pagu anggaran sebesar Rp19.047.000.000 dengan nilai kontrak Rp19.046.005.551 yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

Dugaan Monopoli dan Rekam Jejak

DPP-SPKN juga menyoroti dugaan monopoli proyek pada Dinas PUPR Rokan Hulu, di mana PT Bina Pembangunan Adi Jaya disebut mendominasi sejumlah pekerjaan konstruksi.

Bahkan, pada Tahun Anggaran 2022 perusahaan tersebut pernah tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait kekurangan volume pekerjaan.

Langkah Selanjutnya

DPP-SPKN menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait, termasuk PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas.

Sekjend DPP SPKN Frans Sibarani menyatakan bahwa kegiatan ini di anggarkan pada tahun 2023 ketika Anton Hasibuan S.T, M.M masih menjabat kadis PUPR Kab. Rohul, Frans jua mempertanyakan apakah kegiatan ini ada keterlibatan dengan bupati yang menjabat saat ini?.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi mendorong transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap keuangan negara. 

Sumber: DPP SPKN/FS

Komentar0

Type above and press Enter to search.