GASPOLNEWS || TEMBILAHAN, 28 Maret 2026 — Peristiwa dugaan pencurian telepon genggam terjadi di Parit 20, wilayah Sei Beringin, Tembilahan, pada Jumat malam (28/3/2026). Seorang pria berinisial Arbain (35), warga Sei Rawa, diamankan warga setelah diduga mengambil handphone milik seorang lansia bernama Ipan (70).
Kasus ini akhirnya diselesaikan secara damai di Polsek Sei Beringin.
Kejadian bermula saat pelaku menginap di rumah korban yang masih memiliki hubungan keluarga, yakni sebagai abang dari menantu korban. Pada malam hari, korban menyadari handphone miliknya yang sedang diisi daya tiba-tiba hilang.
Kecurigaan pun mengarah kepada pelaku yang berada di lokasi saat itu.
Saat ditanya oleh korban, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, handphone tersebut ternyata telah dibuang pelaku ke semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban.
Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku kembali ke lokasi untuk mencari handphone yang dibuang sebelumnya. Aksi tersebut diketahui oleh korban yang langsung berteriak “maling”, sehingga mengundang perhatian warga sekitar.
Pelaku sempat melarikan diri ke arah Parit 21, namun berhasil ditangkap oleh warga yang tengah melaksanakan ronda malam (siskamling).
Dalam penangkapan tersebut, pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga sebelum akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Sei Beringin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, serta mempertimbangkan hubungan kekeluargaan antara pelaku dan korban, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui jalur mediasi.
Proses perdamaian tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT Parit 20 serta pihak keluarga kedua belah pihak.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kepercayaan, terlebih dalam lingkungan keluarga, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak tanpa mengabaikan hukum yang berlaku.
(IR/RED)

Komentar0