BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Diduga Catut Logo dan Nama Instansi Negara, Aktivitas KTH-HKM Maju Bersama Tuai Sorotan di Tengah Polemik Kawasan HPK


GASPOLNEWS || SIAK KECIL, BENGKALIS, 09 Mei 2026 -- Polemik penguasaan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di wilayah Desa Bandar Jaya dan sekitarnya kembali memanas. Kali ini, sorotan publik tertuju pada beredarnya surat undangan kegiatan yang diduga diterbitkan oleh kelompok KTH-HKM Maju Bersama bersama PSHD Muara Dua dengan mencantumkan logo serta nama sejumlah instansi pemerintah tanpa kejelasan status resmi.

Dalam surat tersebut, tercantum logo UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mandau serta nama sejumlah unsur aparat dan pemerintahan, mulai dari Kapolsek Siak Kecil, Babinsa Siak Kecil, BPS Kampar hingga Pemerintah Desa Muara Dua. Kondisi itu memunculkan kesan di tengah masyarakat seolah-olah kegiatan kelompok tersebut telah mendapat legitimasi penuh dan berada di bawah pembinaan resmi pemerintah.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai tindakan tersebut tidak dapat dianggap persoalan sepele karena berpotensi menyesatkan opini publik. Terlebih, persoalan kawasan HPK yang saat ini sedang berproses dalam skema pengusulan Hutan Kemasyarakatan (HKM) dinilai rawan memicu konflik sosial apabila disertai klaim sepihak.

“Kalau memang belum ada kerja sama resmi, jangan membawa-bawa nama dan logo negara untuk membangun opini seolah mendapat dukungan pemerintah. Ini bisa menimbulkan kegaduhan dan membingungkan masyarakat, ”ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sorotan juga mengarah pada dugaan adanya upaya membangun legitimasi kelompok melalui kegiatan-kegiatan yang diklaim melibatkan pemerintah, termasuk sebelumnya beredarnya rilis penanaman pohon yang menyeret nama petugas KPH Mandau yang diketahui tengah menjalankan patroli resmi berdasarkan Surat Perintah Tugas negara.

Seorang pejabat di lingkungan KPH Mandau yang enggan disebutkan namanya mengaku pihaknya serius menyikapi persoalan tersebut.

“Apa yang dilakukan kelompok itu sudah menjadi perhatian. Penggunaan logo dan nama instansi pemerintah tidak bisa sembarangan. Ini akan dibahas apakah cukup diselesaikan secara internal atau dilanjutkan melalui proses hukum sesuai aturan yang berlaku, ”ujarnya.

Ketua KTH Panca Warga Desa Bandar Jaya, Susiono, menilai langkah yang dilakukan KTH-HKM Maju Bersama bersama PSHD Muara Dua terkesan terlalu memaksakan klaim terhadap kawasan yang saat ini masih dalam proses pengusulan resmi oleh kelompoknya melalui mekanisme pemerintah.

“Kami melihat ada upaya menggiring opini bahwa mereka sudah mendapat dukungan pemerintah. Padahal proses kawasan ini masih berjalan dan belum ada keputusan final. Jangan sampai masyarakat diprovokasi dengan klaim-klaim sepihak, ”tegas Susiono, Jumat (8/5/2026).

Ia juga menyoroti dugaan penghimpunan dana dari masyarakat dengan iming-iming pembagian lahan di kawasan HPK tersebut. Menurutnya, persoalan itu harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah warga.

“Kalau memang ada pungutan atau janji pemberian lahan kepada masyarakat, itu harus jelas dan transparan. Jangan sampai masyarakat jadi korban harapan palsu, ”katanya.

Susiono menilai tindakan pencantuman nama dan logo instansi negara dalam surat kelompok masyarakat tanpa dasar resmi dapat mencederai kewibawaan pemerintah serta memicu konflik horizontal antarwarga dan kelompok tani di lapangan.

“Kami berharap pemerintah dan aparat benar-benar turun melihat persoalan ini secara objektif. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan nama negara demi kepentingan kelompok tertentu, ”pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak KTH-HKM Maju Bersama maupun PSHD Muara Dua guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (MO/GN/DRW) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.