BSY6Tpd7TfW7TfOpGpY6TpMiTA==

Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi Kasus Dugaan Perusakan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan, Peran Malinton Purba SH Jadi Sorotan!


GASPOLNEWS || JAKARTA -- Upaya Penegakan Hukum (Gakkum) terhadap Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polda Riau maupun di Wilayah Administratif Provinsi Riau kembali menunjukkan Perkembangan yang cukup Signifikan.

Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Resmi menetapkan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Pelanggaran Sempadan Sungai di Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan S.IK mengungkapkan bahwa Proses Penyidikan menemukan indikasi kuat adanya Aktivitas Pembukaan dan Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit yang telah Merusak Ekosistem di sekitar Sungai Air Hitam.

Kerusakan tersebut bahkan sudah menimbulkan banyak Kerugian Ekologis yang ditaksir mencapai Nilai Rp.187,8 Miliar.

“Kasus ini mulai teridentifikasi sejak Januari 2025, sementara aktivitas di Lapangan diduga kuat telah berlangsung sejak tahun 2022. Setelah Laporan dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau pada Desember 2025, kami langsung melakukan Penyidikan berbasis ilmiah,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, pada hari Senin (18/05/2026).

Dari hasil Penyelidikan (Lidik) Perusahaan milik Taipan yang berkantor pusat di Negara Singapura itu diduga kuat telah Melanggar ketentuan jarak aman Perkebunan dengan badan sungai. Aturan mewajibkan minimal 50 meter dari tepi sungai, namun di Lapangan ditemukan Tanaman Pohon Kelapa Sawit hanya berjarak sekitar 2 hingga 5 meter saja dari Sungai Air Hitam di Kabupaten Pelalawan.

Kondisi tersebut sangat Memperparah Kerusakan Lingkungan. Pembukaan Lahan yang terbukti sudah Menghilangkan Vegetasi Alami menyebabkan erosi berat, Penurunan Struktur Tanah, hingga terjadinya Longsor di sepanjang Sempadan Sungai dengan kedalaman mencapai 1 sampai 2 meter.

Selain itu, Lahan yang dikelola juga diduga kuat Tumpang Tindih dengan Kawasan Hutan dan Area Konservasi seluas sekitar 29 Ribu Hektar. Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tegas menyebutkan, bahwa Hasil Uji Laboratorium menunjukkan adanya Parameter Kerusakan Tanah, yang telah melampaui ambang batas baku mutu Lingkungan. Temuan tersebut Langsung memperkuat dugaan adanya dampak Ekologis Serius akibat aktivitas perkebunan tersebut.

Hingga saat ini, Selasa (19/5/2026)  Penyidik Subdit terkait di Ditreskrimsus Polda Riau telah berhasil Memeriksa 13 orang Saksi dan 8 orang Ahli, termasuk Ahli Pemetaan, Ahli Kerusakan Tanah serta Ahli Hukum Pidana. Selain itu, sebanyak 30 Dokumen penting turut serta disita sebagai Barang Bukti (BB), mulai dari Dokumen AMDAL, Legalitas Perusahaan, hingga 17 item Hasil Uji Laboratorium.

Atas Perbuatan Pelanggaran Hukum tersebut, PT Musim Mas dijerat dengan Pasal Berlapis, yakni Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman Hukuman dalam Perkara yang dimaksud sudah mencakup Pidana Penjara hingga 10 tahun Penjara serta Denda Korporasi maksimal mencapai Rp.10 Miliar.

Menanggapi Perkembangan Kasus tersebut, Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau sekaligus dikenal sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran, Larshen Yunus menegaskan bahwa Langkah Polda Riau dalam menetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi harus di-ikuti dengan Penetapan Tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab secara langsung di internal Perusahaan.

Menurut Relawan Prabowo Gibran itu, Polda Riau Wajib Menunjukkan Keseriusan dalam rangka Penegakan Hukum pada Aspek Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perkebunan dengan Menetapkan Tersangka terhadap para Pimpinan Perusahaan, Direksi, hingga Jajaran Manajemen PT Musim Mas yang diduga kuat terlibat maupun mengetahui Praktik Haram Pelanggaran tersebut.

“Penetapan Tersangka Wajib dilakukan, sebagai Bukti Keseriusan Aparat Penegak Hukum dan hadirnya Kepastian Hukum di tengah-tengah masyarakat. Jangan sampai Hukum hanya berhenti pada Status Korporasi semata, sementara aktor-aktor yang berada di balik dugaan Kejahatan Lingkungan itu tidak disentuh,” tegas Larshen Yunus, Ketua KNPI Provinsi Riau, kepada para awak media melalui siaran persnya hari ini juga, Selasa 19 Mei 2026.

Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus juga secara khusus meminta, agar bila diperlukan dalam rangka Kepastian Hukum, Polda Riau segera menetapkan Malinton Purba SH selaku Manager Humas dan Legal PT Musim Mas sebagai Tersangka, karena diduga kuat dan dianggap turut serta menutup-nutupi informasi terkait dugaan Pelanggaran Hukum yang dilakukan Perusahaan.

“Saudara Malinton Purba SH mesti bertanggung jawab atas seluruh Permasalahan tersebut, yang bersangkutan adalah Corong informasi Perusahaan di hadapan masyarakat luas. Jika selama ini ada upaya Spekulasi menutup-nutupi fakta-fakta Pelanggaran Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terjadi, maka hal tersebut harus dipertanggungjawabkan secara Hukum,” ujar Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.

Aktivis Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perkebunan itu menilai, bahwa Kasus dugaan Perusakan Hutan, Kejahatan Lingkungan dan Sempadan Sungai itu tidak bisa dipandang sebelah mata, yakni hanya sebagai Persoalan Administratif biasa saja, melainkan juga telah masuk dalam Kategori Kejahatan Lingkungan yang sangat berdampak luas terhadap Ekosistem, Kehidupan Masyarakat sekitar dan masa depan Generasi muda mendatang.

Aktivis Larshen Yunus juga mengingatkan, bahwa Proses Penegakan Hukum terhadap Korporasi besar harus benar-benar dilakukan secara Transparan, Profesional dan Tanpa Tebang Pilih, agar Kepercayaan Publik terhadap institusi Penegak Hukum tetap terjaga.

“Kita mendukung penuh Langkah Ditreskrimsus Polda Riau, namun Proses Hukum itu jangan hanya berhenti di tengah jalan. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan Korporasi, Negara harus berani melawan para Mafia, Komprador dan Penjahat Lingkungan Hidup dan Kehutanan!,” tegas Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu.

Sementara disatu sisi, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan Menegaskan lagi, bahwa Proses Hukum akan terus dikawal hingga tahap Pelimpahan Berkas Perkara ke Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau (P-21).

Direktur Reskrimsus Polda Riau itu juga menekankan, bahwa Kasus tersebut menjadi Peringatan Keras bagi para Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, HTI dan Karet di Riau, agar tidak mengabaikan Aspek Kelestarian Lingkungan.

“Negara Harus Hadir memastikan tidak ada Korporasi yang merusak Lingkungan demi Keuntungan sepihak. Hal ini adalah Komitmen kami untuk menjaga Kelestarian Lingkungan dan Kehutanan di Wilayah Hukum Polda Riau dan di Wilayah Administratif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, terutama bagi para Generasi Muda mendatang,” tegas Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, seraya menutup pernyataan persnya.

Sumber: LY/KNPI RIAU/RED.

Komentar0

Type above and press Enter to search.