GASPOLNEWS || PEKANBARU -- Menguatnya informasi mewajibkan pengembalian dana kelebihan dalam pengadaan seragam siswa pada sistem penerimaan murid baru tahun 2025 lalu, telah dilakukan sekolah di Pekanbaru, Dumai dan Siak ditingkatkan SMAN di wilayah provinsi riau dengan tahapan dan ketentuan, Selasa, 16/06/2026.
Berdasarkan perintah Plh. Gubernur Riau H. SF. Haryanto, bahwa pihak sekolah ditingkat SMAN di Pekanbaru, Dumai dan Siak diwajibkan melakukan pengembalian kelebihan anggaran biaya pengadaan seragam tersebut.
Hal tersebut dilontarkan oleh Plh. Gubernur Riau pada pertemuan pejabat Pemprov lalu.
Setelah anjuran disampaikan, selama rentang waktu yang disampaikan, sesuai pantau awak media dilapangan, SMAN 5 Pekanbaru diduga belum melaksanakan anjuran tersebut.
Selanjutnya, awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait temuan ini kepada kepala sekolah SMAN 5 Pekanbaru Bapak Zahar melalui telepon dan pesan via whatsapp.
Setelah melakukan telepon dan memgirimkan pesan konfirmasi via whatsapp, namun sangat disayangkan, kepala sekolah SMAN 5 Pekanbaru Bapak Zahar memilih bungkam!.
Sampaikan berita ini diterbitkan, awak media masih akan melakukan serangkaian investigasi lanjutan dan jika terbukti pihak SMAN 5 Pekanbaru belum melakukan pengembalian kelebihan anggaran biaya pembuatan seragam akan langsung dilaporankan kepada pihak kewenangan terkait, (bersambung),,,,
(Tim)

Komentar0