GASPOLNEWS || PEKANBARU – Polemik terkait pengelolaan sewa kantin di SMAN 9 Pekanbaru yang sempat menjadi perhatian publik dan dilaporkan ke Polresta Pekanbaru kini memasuki babak baru. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, pengelolaan sewa kantin di sekolah tersebut disebut tidak ditemukan adanya temuan yang mengarah pada permasalahan.
Sebelumnya, BPK Perwakilan Riau melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola pemanfaatan kantin di SMAN 9 Pekanbaru. Dalam proses audit itu, pihak sekolah diminta menyesuaikan besaran tarif pemanfaatan kantin agar selaras dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Kepala SMAN 9 Pekanbaru, Darmina, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan BPK, sekolah menerapkan tarif pemanfaatan kantin sebesar Rp10 juta per tahun untuk setiap unit kantin. Dari jumlah tersebut, retribusi yang disetorkan kepada pemerintah daerah sebesar Rp2,5 juta per tahun.
Menurut Darmina, kebijakan tersebut kini telah diubah. Pihak sekolah tidak lagi menerapkan tarif lama dan memilih mengikuti rekomendasi hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengelolaan kantin juga dilakukan melalui koperasi sekolah, sehingga masyarakat yang ingin berjualan dapat menitipkan dagangannya melalui koperasi.
"Saat ini kami sudah mengikuti rekomendasi yang ada. Pengelolaan kantin bekerja sama dengan koperasi sekolah, sehingga masyarakat yang ingin berjualan cukup menitipkan dagangannya melalui koperasi," ujar Darmina.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil audit BPK, ke depan pengelolaan kantin akan mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni tarif retribusi sebesar Rp250 ribu per bulan untuk setiap kantin.
"Alhamdulillah, hasil audit BPK terhadap pengelolaan sewa kantin di SMAN 9 Pekanbaru tidak ada temuan," katanya.
Sementara itu, terkait laporan yang ditangani Polresta Pekanbaru, Darmina mengatakan dirinya telah memenuhi panggilan klarifikasi pada Senin (20/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, penyidik meminta pihak sekolah melengkapi sejumlah dokumen yang akan diserahkan pada Senin (27/7/2026).
Menanggapi hasil audit tersebut, Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli, mengajak masyarakat menghormati hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Perwakilan Riau. Menurutnya, hasil audit harus menjadi rujukan utama dalam menilai suatu persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.
Fadli juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
"Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, baik di SMAN 9 Pekanbaru maupun sekolah lainnya, serahkan kepada instansi yang berwenang dan tunggu hasil audit maupun proses hukumnya. Jika memang ditemukan unsur pidana, kami tentu mendukung agar segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Fadli. (Tim)

Komentar0