GASPOLNEWS || PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) menyoroti tajam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau terkait pengelolaan pengadaan materai pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terungkap dua kasus kejanggalan terpisah yang menunjukkan ketidakwajaran administrasi dan potensi penyimpangan keuangan negara.
1. Pengadaan Materai Kebutuhan Pakta Integritas
Nilai Anggaran: Rp35.000.000
Jumlah yang diperoleh: 3.500 lembar
Yang tercatat terpakai: 2.060 lembar
Sisa yang tercatat ada: 757 lembar
Selisih tidak dapat dipertanggungjawabkan: 683 lembar
BPK juga mengonfirmasi ke PT Pos Indonesia Cabang Paus dan menemukan tidak ada pencatatan lengkap untuk setiap transaksi pembelian. Hanya pembelian senilai sekitar Rp30 juta yang dapat dibuktikan, sedangkan sisa nilai pembayaran tidak didukung bukti administrasi yang sah dan memadai.
2. Pengadaan Materai Kebutuhan Sosialisasi Ranperda
Nilai Anggaran: Rp31.200.000
Jumlah yang diperoleh: 3.120 lembar
Yang tercatat terpakai: 4.798 lembar
Kelebihan yang tidak masuk akal: 1.678 lembar lebih banyak dari jumlah yang dibeli
Sisa stok: Tidak ada sama sekali
Pada kegiatan ini juga ditemukan ketidakberesan administrasi: pembelian dilakukan bertahap di kantor pos maupun penyedia lain tanpa bukti transaksi lengkap, serta tidak ada pencatatan resmi penerimaan barang maupun stok. Akibatnya, asal-usul dan penggunaan materai tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
Kedua kegiatan ini telah selesai dilaksanakan dan pembayaran melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah disalurkan sepenuhnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.
Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, menegaskan fakta bahwa jumlah barang yang dipakai bisa melebihi jumlah yang dibeli adalah hal yang mustahil terjadi secara kebetulan. "Kami tidak mempersoalkan besar kecilnya anggaran. Namun, jika pengadaan materai saja sudah ditemukan kecacatan yang tidak masuk akal seperti ini, ini menjadi tanda tanya besar bagaimana pengelolaan anggaran yang nilainya jauh lebih besar di lingkungan Sekretariat DPRD Riau. Setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan," tegas Frans.
DPP SPKN menilai rangkaian kejanggalan ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi kuat adanya dugaan persekongkolan yang disengaja. Oleh karena itu, DPP SPKN menyatakan sikap tegas untuk tidak berhenti di sini.
"Kami dari DPP SPKN tidak akan berhenti mengawasi setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Riau. Seluruh hasil temuan dan audit dari BPK akan kami catat secara rinci dan kami publikasikan secara terbuka agar masyarakat tahu secara pasti uang rakyat digunakan untuk apa saja, ke mana saja mengalir, dan siapa yang bertanggung jawab. Mulai saat ini, tim DPP SPKN akan secara berkala menyampaikan dan membeberkan setiap kegiatan serta penggunaan anggaran DPRD kepada publik, agar tidak ada lagi yang tersembunyi," ujar Frans.
DPP SPKN mendesak Inspektorat Provinsi Riau, BPKP, Kejaksaan, Kepolisian, hingga KPK sesuai kewenangan masing-masing untuk tidak berhenti pada catatan audit semata. Aparat penegak hukum diminta segera menelusuri dugaan persekongkolan, mengungkap pihak yang bertanggung jawab, serta memperluas pemeriksaan ke seluruh pola pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
"Temuan BPK tidak boleh sekadar menjadi dokumen yang tersimpan di lemari. Masyarakat berhak tahu hasil penyelidikan secara terbuka. Siapa pun yang terbukti terlibat merugikan keuangan negara, harus diproses hukum tanpa pandang bulu dan tanpa toleransi sedikit pun," pungkas Frans Sibarani.
Sumber: DEWAN PIMPINAN PUSAT. Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) Pekanbaru, 22 Juli 2026

Komentar0