GASPOLNEWS || PEKANBARU – Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau agar segera menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan dugaan fee proyek pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) Smartboard di Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang telah dilaporkan sejak bulan Agustus 2025.
Menurut Fadli, hingga memasuki tahun 2026, masyarakat belum memperoleh informasi yang jelas mengenai sejauh mana proses penanganan laporan tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan tanda tanya dan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
"Kami mempertanyakan sejauh mana penanganan dugaan fee proyek IFP di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Laporan itu sudah disampaikan sejak tahun 2025, tetapi sampai hari ini belum ada penjelasan resmi mengenai progresnya. Masyarakat berhak mengetahui sudah sampai di mana proses hukumnya," kata Fadli.
Ia menegaskan, BASMI Riau menghormati independensi aparat penegak hukum dan tidak bermaksud mengintervensi proses yang sedang berjalan. Namun, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Menurut Fadli, proyek pengadaan IFP Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp9,6 miliar dan Rp9,8 miliar sejak awal menjadi perhatian publik karena muncul berbagai informasi mengenai dugaan fee proyek, perbedaan harga pengadaan dengan harga pasar, spesifikasi barang, hingga mekanisme pelaksanaannya.
"Semua informasi tersebut tentu harus diuji melalui proses hukum. Karena itu kami meminta Kejati Riau bekerja secara profesional, independen, dan transparan untuk mengungkap apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak. Jika memang belum ditemukan unsur tindak pidana, sampaikan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila telah ditemukan bukti yang cukup, kami berharap proses hukumnya segera ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Fadli juga meminta Kejati Riau tidak membiarkan laporan masyarakat berlarut-larut tanpa kepastian.
"Jangan sampai laporan yang sudah masuk sejak 2025 terkesan mengendap tanpa kejelasan. Kepastian hukum sangat penting, baik bagi pihak yang melapor, pihak yang dilaporkan, maupun masyarakat luas. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan," tegasnya.
Selain itu, BASMI Riau meminta Kejati Riau memeriksa seluruh pihak yang mengetahui proses pengadaan IFP, mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya dugaan fee proyek.
"Kami berharap Kejati Riau mengusut perkara ini secara menyeluruh, tidak tebang pilih, dan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui fakta-fakta dalam pengadaan tersebut.
BASMI Riau akan terus mengawal proses ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi di Provinsi Riau," tutup Fadli.
Hendra Kumadi pada waktu itu menjabat sebagai PPTK saat dimintai konfirmasi nya membantah pernyataan yang menyebutkan dirinya sebagai PPTK pada proyek pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) Smartboard di Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Saya tidak PPK dan PPTK nya, PPK pak Faisal, PPTK nya Nendra, kenapa pula ke saya di tujukan, tanyakan ke mereka berdua.
"Saya tidak tahu sama sekali dengan kegiatan itu, ini informasi yang tidak benar, saya mau adu kebenaran ini dengan data yang ada ke saya," sebut Hendra. Sabtu (11/7/26).
Dari keterangan sumber yang dapat dipercaya, pada waktu kegiatan pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) Smartboard di Dinas Pendidikan Provinsi Riau akan dimulai, Hendra Kumadi menjabat sebagai PPTK sebelum digantikan oleh Nendra, Faisal sebagai PPK, dan Plt Kabid SMA di jabat oleh Alfira.
Atas bantahan atau tidak mengaku nya Hendra Kumadi sebagai PPTK saat itu kami menduga adanya hal yang ditutupi dan sebagai upaya membela diri, "lempar batu sembunyi tangan".
Selanjutnya, sisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) sekaligus Humas Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) Smartboard di Dinas Pendidikan Provinsi Riau masih dalam tahap penyelidikan.
Saat dikonfirmasi awak media mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Zikrullah menyampaikan bahwa proses hukum masih terus berjalan.
"Saat ini masih proses lidik," ujar Zikrullah singkat. Jumat (10/7/26). (TIM BASMI/RED)

Komentar0