GASPOLNEWS || PEKANBARU — Polemik 133 Hak Guna Bangunan (HGB) pedagang Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru terus menjadi perhatian. Di tengah munculnya pertanyaan mengenai keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho sebelumnya telah menjelaskan bahwa Pemko melakukan konsultasi terkait persoalan tersebut.
Penjelasan itu disampaikan Agung Nugroho saat menghadiri pengukuhan RT/RW dan Pengurus Dasawisma Kecamatan Pekanbaru Kota di Aula Dharma Wanita Provinsi Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Senin (3/8/2026) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Agung menyinggung polemik STC yang saat itu tengah ramai diperbincangkan. Ia menjelaskan persoalan kerja sama pemanfaatan aset yang telah berlangsung sekitar 25 tahun dengan pola Bangun Guna Serah (BGS).
Setelah masa kerja sama berakhir, menurut Agung, aset tersebut kembali kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Ia mengaku berupaya mencari jalan agar para pedagang yang selama ini menjalankan usaha di lokasi tersebut tetap dapat melanjutkan aktivitasnya.
Agung kemudian mengungkapkan bahwa dirinya melakukan konsultasi dengan KPK dan Kemendagri untuk mengetahui mekanisme yang dapat ditempuh sesuai aturan.
«“Saya ingin bagaimana HGB-nya bisa diperpanjang, supaya dia punya ruko di sana masih bisa berjalan di sana. Lalu saya pergi ke KPK, saya pergi ke pejabat, saya tanya bagaimana prosesnya. Ini saya enggak bohong, saya jujur,” ujar Agung dalam penjelasannya.»
Agung juga menerangkan bahwa persoalan tersebut turut dikonsultasikan dengan Kemendagri. Dari proses konsultasi itulah, menurut penjelasan Agung, Pemko memperoleh pandangan mengenai mekanisme yang dapat diterapkan setelah bangunan yang sebelumnya dikerjasamakan melalui pola BGS telah berdiri dan masa kerja samanya berakhir.
Agung menyebut salah satu mekanisme yang memungkinkan adalah pola pemanfaatan atau sewa dengan jangka waktu tertentu. Ia juga menyinggung soal penilaian atau appraisal terhadap nilai pemanfaatan aset yang menurutnya harus menjadi perhatian pemerintah.
Menurut Agung, dirinya tidak dapat begitu saja mengambil kebijakan dengan nilai di bawah hasil penilaian yang telah ditentukan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan hukum dan kerugian bagi daerah.
Namun, ada fakta lain yang menarik dari rangkaian konsultasi tersebut.
Selain melakukan konsultasi sendiri, Agung juga disebut meminta Dr. H. Zulhelmi Arifin, S.STP., M.Si. untuk melakukan konsultasi ke KPK terkait persoalan STC.
Pada saat konsultasi tersebut dilakukan, Zulhelmi Arifin masih menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru. Posisi itu menjadi penting karena Inspektorat merupakan unsur pengawasan internal pemerintah daerah.
Dengan demikian, persoalan STC bukan hanya menjadi perhatian Wali Kota, tetapi juga melibatkan pejabat pengawasan internal Pemko dalam upaya memperoleh penjelasan mengenai langkah yang dapat ditempuh agar tidak bertentangan dengan ketentuan.
Meski demikian, konsultasi tentu berbeda dengan rekomendasi.
Konsultasi merupakan proses meminta penjelasan atau pandangan, sementara rekomendasi memiliki konteks berbeda dan perlu dilihat bentuk serta kewenangan lembaga yang mengeluarkannya.
Karena itu, yang kini penting dijelaskan kepada publik bukan sekadar bahwa Pemko telah berkonsultasi dengan KPK dan Kemendagri, tetapi apa sebenarnya substansi hasil konsultasi tersebut.
Apakah KPK dan Kemendagri secara tegas menyampaikan bahwa 133 HGB pedagang STC tidak dapat diperpanjang?
Ataukah kedua institusi tersebut hanya memberikan penjelasan mengenai ketentuan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah setelah berakhirnya kerja sama BGS?
Pertanyaan tersebut penting karena keduanya mempunyai konsekuensi yang berbeda.
Begitu pula dengan konsultasi yang dilakukan Zulhelmi Arifin ketika masih menjabat Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru. Publik perlu mengetahui kapan konsultasi dilakukan, dengan bagian mana di KPK, apa yang dikonsultasikan, serta apa kesimpulan yang diperoleh Pemko.
Jika terdapat notulensi, surat, telaah atau dokumen hasil konsultasi, keterbukaan terhadap dokumen tersebut dapat membantu menjernihkan polemik yang saat ini berkembang.
Terlebih persoalan tersebut menyangkut 133 pemegang HGB yang membutuhkan kepastian terhadap kelangsungan tempat usaha mereka.
Disisi lain, Pemko juga berkewajiban memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu, persoalan STC seharusnya tidak berhenti pada perdebatan apakah KPK dan Kemendagri memberikan rekomendasi atau tidak.
Yang lebih substansial adalah apa hasil konsultasi Pemko kepada kedua institusi tersebut dan aturan apa yang kemudian menjadi dasar hukum Pemko menyatakan 133 HGB STC tidak dapat diperpanjang.
Jika konsultasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mengambil sikap, maka membuka substansi hasil konsultasi kepada publik justru dapat memberikan kepastian sekaligus menghindari munculnya tafsir berbeda di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, pedagang membutuhkan kepastian hukum, sementara Pemko membutuhkan landasan hukum yang kuat dalam mengelola aset daerah.
Karena itu, satu pertanyaan masih perlu mendapat jawaban secara terang:
Jika bukan rekomendasi KPK maupun Kemendagri, apa sebenarnya hasil konsultasi tersebut dan dasar hukum apa yang membuat Pemko Pekanbaru menyimpulkan 133 HGB STC tidak dapat diperpanjang?, (TIM/RED)

Komentar0