LCI Riau Sorot SMAN 1 KKH Dugaan Pengelolaan Baju Seragam Siswa SPMB Tahun 2026-2027


GASPOLNEWS | KAMPAR -- Dugaan pengelolaan baju seragam siswa di Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Kampar Kiri Hilir, Kab. Kampar, Prov. Riau terkesan ditutupi oleh pihak sekolah, dimana setelah kunjungan dari Ormas LCI Riau mendapat informasi bahwa biaya pembuatan baju seragam siswa dikelola oleh pihak sekolah melalui seorang guru Riri Indrayani dengan biaya untuk 5 Stel baju seragam seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk setiap siswa. Selasa (06/10/2026)

Berdasarkan kunjungan investigasi Tim Ormas LCI Riau ke SMAN 1 KKH, pada Senin, 05 Oktober 2026, yang mewawancarai salah seorang siswa yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan "baju kami 5 stelah pak, harganya nggak salah sejuta enam ratus la mungkin", ucapnya polos

Lanjut, "kalau bayar uang bajunya diruangan TU tata usaha ke bu Riri namanya Pak". Bebernya sambil menggaruk kepala seolah sadar sedang diwawancarai.

Tak sampai disitu, tim LCI Riau - GSC masih terus melakukan serangkaian investigasi kepada beberapa siswi perempuan namun keterangan yang didapat merujuk persis seperti keterangan salah seorang siswa laki-laki yang pertama diwawancarai.

Setelah melakukan serangkaian pengumpulan informasi dari keterangan siswa, Tim LCI Riau mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada kepala sekolah SMAN 1 KKH bunda Rusmini M.Pd namun beliau tidak berada ditempat.

Tim juga menyampaikan konfirmasi dan kunjungan investigasi ini kepada salah seorang guru dan mencoba meminta nomor telepon bunda Rusmini, namun saat dikonfirmasi nomor teleponnya tidak aktif.

Kemudian, tim juga mencoba meminta keterangan dari Riri Indrayani terkait temuan investigasi tim LCI Riau diruangannya.

Riri Indrayani dalam konfirmasi dan wawancara yang disampaikan tim LCI Riau mengatakan "tidak benar kami mengelola pak, kami menyesuaikan aturan yang dikeluarkan dinas pendidikan dan baju seragam itu dikelola atau diurus orangtua murid". Terangnya

Lebih lanjut, Riri Indrayani hanya menyampaikan hal demikian dan ketika dikonfirmasi berdasarkan pengakuan salah seorang siswa yang mengatakan bahwa uang baju seragam disetorkan kepadanya, Riri Indrayani tetap melakukan pembelaan atau menyangkal hal tersebut.

Diketahui, jumlah siswa SPMB Tahun 2026-2027 di SMAN 1 KKH berjumlah 106 Siswa.

Sementara berdasarkan Permendikbud No. 45/2014, yakni:

A. Sekolah dan Komite Dilarang menjual Seragam

B. Termasuk yang tidak boleh dijual disekolahan adalah seragam batik untuk identitas sekolah dan pakaian olahraga

C. Pembelian seragam dapat dilakukan di pasar atau tokoh bukan si sekolah

D. Pembelian dilakukan secara kolektif tetapi tidak melibatkan sekolah

E. Penjualan baju seragam atau kain yang dilakukan sekolahan dianggap sebagai pungutan.

Permendikbud No. 75/2016, yakni:

• Komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam disekolah.

Selanjutnya, berdasarkan kunjungan investigasi yang dilakukan tim LCI Riau akan menggelar temuan dugaan pengelolaan baju seragam ini di kantor sekretariat dan akan menyiapkan laporan untuk dikirimkan ke Disdik Prov. Riau, Inspektorat dan Ombudsman Perwakilan Prov. Riau. (Tim) 

Sumber: MCI Riau. 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • LCI Riau Sorot SMAN 1 KKH Dugaan Pengelolaan Baju Seragam Siswa SPMB Tahun  2026-2027
  • LCI Riau Sorot SMAN 1 KKH Dugaan Pengelolaan Baju Seragam Siswa SPMB Tahun  2026-2027
  • LCI Riau Sorot SMAN 1 KKH Dugaan Pengelolaan Baju Seragam Siswa SPMB Tahun  2026-2027
  • LCI Riau Sorot SMAN 1 KKH Dugaan Pengelolaan Baju Seragam Siswa SPMB Tahun  2026-2027
  • LCI Riau Sorot SMAN 1 KKH Dugaan Pengelolaan Baju Seragam Siswa SPMB Tahun  2026-2027
  • LCI Riau Sorot SMAN 1 KKH Dugaan Pengelolaan Baju Seragam Siswa SPMB Tahun  2026-2027

Posting Komentar